Bagaimana Hukumnya Makan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar? Begini Kata Ulama
Ada perbedaan pendapat menurut ulama soal hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurban?
Dalam satu kondisi kita mungkin saja mengucap janji untuk berkurban apabila berhasil mencapai salah satu keberhasilan.
Misalnya berjanji untuk berkurban bila diterima bekerja di tempat yang dinginkan.
Jika begini, maka seseorang tersebut berkurban karena nazar.
Secara umum, hukum kurban menurut Islam sendiri terbagi ke dalam dua jenis.
Pertama, ialah sunnah yang sangat dianjurkan saat Hari Raya Idul Adha. Namun, kurban menjadi wajib apabila sebelumnya sudah dinazarkan.
Para ulama pun berpendapat mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban.
Dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI (Kemenag), hukum memakan daging kurban bagi mereka yang memenuhi sunnah boleh-boleh saja.
Akan tetapi, ada perbedaan pandangan terkait memakan daging kurban bagi orang yang bernazar alias kurban wajib.
Ulama Syafiiyah berpendapat, bahwa seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain.
Orang yang bernazar kurban haram hukumnya untuk memakan daging yang dikurbankan.
Begitu pula dengan kelurganya yang wajib dinafkahi, juga tidak boleh makan sama sekali.
Hal ini disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu yang berbunyi sebagai berikut:
"Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut".
Pendapat yang sama juga dijelaskan menurut ulama Hanafiyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.