Bagaimana Hukumnya Makan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar? Begini Kata Ulama
Ada perbedaan pendapat menurut ulama soal hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar.
Orang yang bernazar kurban, tidak boleh memakan daging kurbannya.
Orang yang bernazar, wajib sedekahkan semua daging kurbannya kepada orang lain.
Akan tetapi perbedaan pandangan dijelaskan oleh ulama Malikiyah dan Hanabilah yang menyebut orang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh membagi kurban nazarnya itu jadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah.
Tiga bagian tersebut, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:
"Memakan daging kurban sunnah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban".
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar. Orang yang berkurban, baik kurban sunnah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain.
Itulah penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.