Besok Pendaftaran PPDB Jenjang SD, SMP, SMA Dibuka, Ini Syarat Tambahan Bila Orangtua Bercerai
Syarat tambahan daftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi bila orangtua bercerai.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pendaftaran dan pemilihan sekolah pada PPDB Jakarta 2024 mulai dibuka besok untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk jenjang SD, pendaftaran yang dibuka meliputi PPDB jalur zonasi, afirmasi (anak penyandang disabilitas), perpindahan orangtua atau guru dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, dibuka pendaftaran jalur prestasi, jalur afirmasi anak penyandang disabilitas, dan perpindahan tugas orangtua atau guru dan tenaga kependidikan.
Bagi calon peserta didik baru ataupun orangtua, bisa langsung daftar dan memilih sekolah sesuai jenjang.
Namun pastikan calon peserta didik atau orangtua sudah melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi untuk bisa daftar PPDB Jakarta tahun ajaran 2024/2025.
Salah satunya, seperti Kartu Keluarga (KK).
Berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 93 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2024/2025, salah satu syarat daftar PPDB Jakarta jalur zonasi adalah nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, atau Kartu Keluarga sebelumnya, harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga terbaru.
Lantas, bagaimana jika kedua orangtua sudah bercerai atau meninggal dunia?
Syarat tambahan bila orangtua bercerai atau meninggal dunia
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua atau wali dalam Kartu Keluarga terbaru dengan ijazah atau rapor jenjang pendidikan sebelumnya, maka calon peserta didik diperbolehkan mendaftar menggunakan Kartu Keluarga terbaru.
Akan tetapi, penggunaan Kartu Keluarga terbaru hanya diizinkan apabila orangtua calon peserta didik:
- Meninggal dunia
- Bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir
Apabila orangtua calon peserta didik sudah bercerai atau meninggal dunia sehingga terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga atau wali pada Kartu Keluarga terbaru dengan ijazah atau rapor jenjang pendidikan sebelumnya, maka bisa melampirkan dokumen tambahan yakni;
- Jika orangtua meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang
- Jika orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir, dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Itulah syarat tambahan bagi calon peserta didik baru daftar PPDB Jakarta bila orangtua sudah bercerai atau meninggal dunia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-anak-sekolah-dasar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.