Hukum Menindik Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Banyak yang Sering Salah Kaprah
Hukum menindik hewan kurban berbeda antara kambing atau domba dan sapi atau unta. Begini penjelasan ulama.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bolehkah hewan kurban ditindik telinganya untuk diberikan tanda sebelum disembelih?
Banyak orang salah kaprah terkait hal tersebut.
Seringkali, kita mendapati hewan kurban yang dijual di lapak penjualan atau yang sudah siap disembelih dalam kondisi telinga yang sudah dilubangi.
Biasanya, telinga tersebut dilubangi untuk memberikan tanda bahwa hewan kurban tersebut sudah ada pemiliknya alias sudah dibeli, atau bahkan dikaitkan dengan nomor urut penyembelihan.
Sebenarnya hukum melubangi hewan kurban ini sudah diatur dalam Islam.
Dikutip TribunJakarta.com dari laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, menandai hewan kurban dengan cara menindik atau melubangi telinganya disebut oleh para ulama dengan isy’ar pemberian tanda.
Para ulama berpendapat, hukum isy’ar tersebut terbagi atas dua macam.
Pertama, isy'ar yang diperuntukan kepada hewan kurban seperti kambing atau domba dan yang kedua isy'ar kepada hewan kurban berjenis sapi atau unta.
Isy'ar atau melubagi telinga hewan kurban seperti kambing atau domba, hukumnya tidak diperbolehkan menurut Islam.
Hal ini karena kambing dan domba merupakan hewan yang lemah sehingga tak boleh dilukai, sekalipun dengan tujuan untuk menandai bahwa kambing atau domba tersebut hendak dijadikan kurban.
Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan :
"Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka. Di samping itu, badan kambing pun tertutupi bulunya yang tebal (sehingga lubang yang dibolongi pada badan kambing pun tak terlihat)".
Ketimbang melukai telinga kambing atau domba untuk diberikan tanda, para ulama menyarankan agar tanda diberikan dengan cara memberi kalung pada leher hewan tersebut.
Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab menyampaikan:
"Hal ini karena terdapat riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. suatu saat itu menyediakan kurban beberapa ekor kambing yang tertandai dengan kalung," (Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.