Cerita Kriminal
Kelabui Polisi, Seorang Kurir Samarkan 73 Kg Ganja dengan Tumpukan Ikan Asin di Depok
Polda Metro Jaya menyita 73,26 Kilogram narkoba jenis ganja di kawasan Beji, Depok.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menyita 73,26 Kilogram narkoba jenis ganja di kawasan Beji, Depok.
Puluhan Kilogram ganja itu disita dari seorang tersangka berinisial AR. Dalam kasus ini, AR berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba.
"Di bawah pimpinan Kasubdit 1, tim berhasil mengungkap seberat 73.260 gram atau 73 Kilogram narkotika jenis ganja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat merilis kasus ini, Senin (10/6/2024).
Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Depok pada Jumat (7/6/2024).
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka AR di Jalan Sadewa Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok.
"Awal mulanya barang buktinya kecil, hanya 89 gram," ujar Hengki.
Setelahnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi, polisi mendapat informasi ada narkoba dalam jumlah lebih besar yang disembunyikan tersangka.
"Tim bergerak menuju TKP kedua dari tersangka AR yaitu ke Jalan Madrasah Nomor 69, RT 05/RW 03, Kelurahan Kukusan, Beji, Depok. Di TKP kedua, tim berhasil mengamankan barbuk seberat 73.260 gram atau 73,26 Kilogram ganja," tutur Hengki.
Menurut Hengki, narkoba itu dikemas dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Tersangka menyimpan 73,26 Kilogram ganja itu di dalam tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas.
"Yang menariknya dari kasus ini, 73.260 gram ganja ini dikemas dikirim melalui ekspedisi JNT yang dibungkus dengan ikan asin. Disimpan di dalam karung goni, barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin. Dari hasil penggeledahan demikian," ungkap Hengki.
Di lokasi terpisah, polisi juga menyita 25,19 Kilogram ganja di kawasan Tapos, Depok, dari tangan tersangka AH.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Hengki.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Terekam CCTV Pencuri Speedometer Truk Tangki BBM di Muara Angke, Kini Meringkuk di Sel Polisi |
![]() |
---|
'Curhat Cemburu' Tetangga Ungkap Galaunya Suami di Kedoya Sebelum Cekcok Berujung Habisi Istri |
![]() |
---|
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Habisi Istri Saat Anak Pergi Kerja |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Remaja 15 Tahun di Cilincing yang Bawa Airsoft Gun Buat Senjata Tawuran |
![]() |
---|
Selidiki Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca, Polisi Tunggu Hasil Visum Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.