Cerita Kriminal

Kelabui Polisi, Seorang Kurir Samarkan 73 Kg Ganja dengan Tumpukan Ikan Asin di Depok

Polda Metro Jaya menyita 73,26 Kilogram narkoba jenis ganja di kawasan Beji, Depok.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menyita 73,26 Kilogram narkoba jenis ganja di kawasan Beji, Depok.

Puluhan Kilogram ganja itu disita dari seorang tersangka berinisial AR. Dalam kasus ini, AR berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba.

"Di bawah pimpinan Kasubdit 1, tim berhasil mengungkap seberat 73.260 gram atau 73 Kilogram narkotika jenis ganja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat merilis kasus ini, Senin (10/6/2024).

Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Depok pada Jumat (7/6/2024).

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka AR di Jalan Sadewa Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok.

"Awal mulanya barang buktinya kecil, hanya 89 gram," ujar Hengki.

Setelahnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan.

Dari hasil interogasi, polisi mendapat informasi ada narkoba dalam jumlah lebih besar yang disembunyikan tersangka.

"Tim bergerak menuju TKP kedua dari tersangka AR yaitu ke Jalan Madrasah Nomor 69, RT 05/RW 03, Kelurahan Kukusan, Beji, Depok. Di TKP kedua, tim berhasil mengamankan barbuk seberat 73.260 gram atau 73,26 Kilogram ganja," tutur Hengki.

Menurut Hengki, narkoba itu dikemas dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Tersangka menyimpan 73,26 Kilogram ganja itu di dalam tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas.

"Yang menariknya dari kasus ini, 73.260 gram ganja ini dikemas dikirim melalui ekspedisi JNT yang dibungkus dengan ikan asin. Disimpan di dalam karung goni, barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin. Dari hasil penggeledahan demikian," ungkap Hengki.

Di lokasi terpisah, polisi juga menyita 25,19 Kilogram ganja di kawasan Tapos, Depok, dari tangan tersangka AH.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Hengki.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved