DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dua Ancaman Titin Prialianti ke Farhat Abbas Jika Laporkan Sudirman, Otto Hasibuan Turun Tangan

Konflik dua pengacara mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, Farhat Abbas dan Titin Prialianti semakin memanas. Otto Hasibuan turun tangan.

|

Tak cuma itu, Titin Prialianti juga menyebut akan menyerahkan kuasa seluruh terpidana kasus Vina Cirebon ke pihak Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

"Kemudian dia menelepon Krisna bahwa akan menyerahkan seluruh terpidana yang dihukuman seumur hidup ke Peradi Otto Hasibuan," kata Farhat Abbas.

Mendengar ancaman Titin Prialianti, Farhat Abbas meradang.

"Saya katakan tidak semudah itu, bahwa selama ini kami sudah berkorban tanpa ada pamrih," ujar Farhat Abbas.

"Jika Titin melakukan itu makan kita akan melaporkan ke Dewan Etik atau penipuan," imbuhnya.

 

Otto Hasibuan Turun Tangan

Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialian menemui Otto Hasibuan pada Jumat (7/6/2024).

Titin Prialianti mengatakan, tujuan dirinya bersama keluarga Sudirman yang terdiri dari orang tua dan kakak menemui Otto untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi.

"Saya mengajukan perlindungan hukum kepada ketua DPN Peradi, karena keluarga Sudirman yang divonis seumur hidup, diminta (untuk) cabut kuasa dari saya," ujar Titin di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat.

Hal itu juga lantaran adanya intimidasi yang dialami keluarga Sudirman atas kasus tersebut.

"Jadi ini sebetulnya intimidasi ke keluarga Sudirman, akhirnya minta tolong ke saya," ucap Titin.

Otto Hasibuan memastikan pihaknya melalui Peradi akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman.

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Otto Hasibuan mengatakan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved