HUT ke-497 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
Dalam rangka menyambut HUT ke-497 Jakarta, Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dalam rangka menyambut HUT ke-497 Jakarta, Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.
“Dalam semangat perayaan ulang tahun, pemerintah daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku mulai hari ini, 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ujarnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini bilang, perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI untuk mengapresiasi masyarakat atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah.
Warga Jakarta pun disebutnya, bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat yang dibuka di event Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2024 yang digelar mulai tanggal 12 Juni hingga 14 Juli 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun, dan menariknya Wajib Pajak yang membayar di situ akan mendapatkan souvenir eksklusif,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Gebrakan Terbaru di Jakarta, Pemprov DKI Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen |
|
|---|
| Kebijakan Baru Pramono di Jakarta Tiru Dedi Mulyadi, Pemutihan Pajak Berlaku Mulai Bulan Ini |
|
|---|
| Gubernur Pramono Pastikan Tak Akan Ada Pemutihan PKB di Jakarta, Penunggak Pajak Bakal Dikejar |
|
|---|
| Kabar Baik! Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember |
|
|---|
| Ciptakan Keadilan Masyarakat, Pemprov DKI Berikan Berbagai Insentif Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suasana-samsat-jakarta-utara-2.jpg)