Gubernur Pramono Pastikan Tak Akan Ada Pemutihan PKB di Jakarta, Penunggak Pajak Bakal Dikejar
Pemprov DKI Jakarta bakal meniadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang biasanya digelar pada HUT Kota Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal meniadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang biasanya digelar pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta.
Kebijakan ini diambil menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengejar para penunggak pajak.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta Lusiana Herawati yang menyebut saat ini pihaknya tengah mengkaji ulang program pemutihan pajak saat HUT Kota Jakarta.
“(Pramono) minta (program pemutihan pajak tahun ini) dikaji lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Tak hanya itu, kebijakan tak ada pemutihan pajak ini juga diambil setelah adanya masukan dari pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kepolisian.
“Iya (program pemutihan pajak dievaluasi), ada masukan dari tim pembina samsat untuk dikaji ulang lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan program pemutihan PKB saat perayaan HUT Kota Jakarta pada Juni mendatang.

Program tersebut memang rutin diadakan setiap tahunnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemutihan pun tak hanya berlaku untuk denda PKB, tapi juga sanksi Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa bunga terlambat pendaftaran kendaraan bermotor yang juga dihapus.
Berkaca dari tahun lalu, pemutihan denda PKB dan BBNKB ini dilaksanakan pada periode 11 Juni sampai 31 Agustus
Meski menghapus program pemutihan PKB, namun Pemprov DKI Jakarta tahun ini tetap menjalankan program diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Lusiana bilang, pemberian diskon berlaku masih berlaku hingga 31 Mei 2025 mendatang.
“Untuk pembayaran PBB di bulan April-Mei diskon 10 persen,” kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.