Temui Wantimpres, Benny BP2MI Minta Kebijakan Khusus Soal Kargo PMI yang Masih Tertahan di Pelabuhan

Benny menyampaikan soal kargo milik PMI yang masih tertahan dalam empat gudang di Semarang, Jawa Tengah.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengungkapkan telah bertemu Dewan Pertimbangan Presiden terkait barang-barang PMI yang masih tertahan di pelabuhan, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan telah bertemu Dewan Pertimbangan Presiden terkait barang-barang PMI yang masih tertahan di pelabuhan.

Dalam pertemuan Senin (10/6/2024) kemarin, Benny menyampaikan soal kargo milik PMI yang masih tertahan dalam empat gudang di Semarang, Jawa Tengah.

Ia lalu menilai perlu adanya kebijakan khusus untuk menangani barang kiriman PMI yang masih tertahan.

"Yang dibutuhkan goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu (PMI) unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Indonesia, itu sulit," kata Benny dikutip Selasa (11/6/2024).

Benny menjelaskan pendaftaran itu dilakukan dengan pencocokan 60 ribu data dari Bea Cukai dan data BP2MI.

Pencocokan perlu untuk memastikan barang-barang tersebut milik PMI yang ilegal atau bukan.

Setelah dilakukan pencocokan, terdapat sekitar 14 ribu yang terverifikasi ditempatkan secara resmi.

"Berarti selisihnya, kurang lebih 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural. Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," kata Benny.

Tindak lanjut dari pertemuan kemarin, ungkap Benny, Wantimpres berencana mengundang kembali beberapa kementerian, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan pihak BP2MI.

Perwakilan perusahaan jasa titipan juga akan dipanggil untuk membahas soal barang-barang yang masih tertahan ini.

Sebelumnya terdapat penahanan barang-barang PMI yang masuk ke Indonesia saat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Aturan ini pun direvisi terkait barang milik PMI. 

"Padahal tertahannya barang ini kan karena peraturan Permendag yang dulu bermasalah dan karena masalah dia direvisi," kata Benny.

"Jadi tidak boleh karena kesalahan negara, kesalahan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, PMI dikorbankan," tutupnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved