7 Fakta Kasus Ria Ricis Diperas Rp 300 Juta: Niat Pengangguran Dapat Duit Malah Terancam 8 Tahun Bui
Deretan fakta kasus Ria Ricis diperas Rp 300 juta dengan ancaman video dan foto pribadi disebar. Niat pengangguran dapat duit malah berujung penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Inilah deretan fakta kasus pria pengancam artis Ria Ricis yang telah ditangkap kepolisian.
Bahkan, Ria Ricis diperas Rp 300 juta oleh pria berinisial AP (29) itu.
Namun, Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang ratusan juta tersebut kepada pengancam.
Kondisi terkini Ria Ricis pun diungkap sang kakak, Oki Setiana Dewi.
Oki mengungkapkan kondisi Ricis itu dalam kondisi baik.
"Kondisinya baik-baik aja," ucapnya saat ditemui di Menara 165, Jakarta, Selasa (11/6/2024)
Oki mengaku prihatin terkait pemerasan yang mengancam akan disebar foto dan video Ria Ricis.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis:
1. Polisi Telusuri 2 Nomor Ponsel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan penyidik mendalami dua nomor handphone (HP) yang digunakan pelaku untuk mengancam Ria Ricis.
"Saat ini penyidik mendalami, karena korban menerima ancaman melalui WA dari dua nomor HP dan si pengancam ini meminta uang Rp 300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky, ini lah yang terus didalami dua nomor HP," ujar dia.
Adapun laporan terkait pengancaman dan pemerasan ini dilayangkan Ria Ricis pada 7 Juni 2024.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ad kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Ade Ary.
2. Ancam Foto dan Video Pribadi Disebar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.