7 Fakta Kasus Ria Ricis Diperas Rp 300 Juta: Niat Pengangguran Dapat Duit Malah Terancam 8 Tahun Bui

Deretan fakta kasus Ria Ricis diperas Rp 300 juta dengan ancaman video dan foto pribadi disebar. Niat pengangguran dapat duit malah berujung penjara.

Istimewa
(Kiri foto) Pelaku berinisial AP dan (Kanan foto) Ria Ricis. Deretan fakta kasus Ria Ricis diperas Rp 300 juta dengan ancaman video dan foto pribadi disebar. Niat pengangguran dapat duit malah berujung penjara. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AP mengancam dan memeras Ria Ricis karena motif ekonomi.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu, sementara motifnya ekonomi," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menuturkan bahwa AP tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

"Untuk sementara ini tidak bekerja, nanti kita akan update setiap perkembangan yang didapatkan dari hasil penyidikan yang dilakukan," tutur dia.

6. Retas Perangkat Elektronik Ria Ricis

AP meretas perangkat elektronik milik korban.

Pelaku kemudian mengakses perangkat elektronik itu secara ilegal dan mencuri dokumen pribadi Ria Ricis.

"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor," kata Ade Safri.

Foto dan video itu yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.

Ade Safri mengungkapkan, AP juga mengunggah foto dan video pribadi Ria Ricis di tiga akun media sosial pribadinya.

"Dokumen elektronik milik korban kemudian di-upload di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram maupun Twitter, termasuk TikTok," ungkap dia.

7. Ancaman Hukuman

Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit handphone (HP) dan dua SIM card

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," ucap Ade Safri.

Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Ade Safri.


Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved