DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
8 Tahun Berlalu, Kisah Teguh Tiba-tiba Didatangi Orang Ngaku Polisi di Kerjaan Tanya BAP Kasus Vina
Teguh (26) saksi kasus Vina Cirebon tiba-tiba didatangi orang yang mengaku polisi di tempat kerjanya di Cirebon tanya BAP tahun 2016.
Teguh menceritakan pengakuan bohongnya itu dengan air mata meleleh menahan penyesalan yang mendalam.
Berdasarkan keterangan polisi, Pak RT tak membukakan pintu sehingga Teguh dan kawan-kawannya tak mungkin menginap di rumah Pak RT.
Sementara faktanya menurut Teguh, dia tidur di rumah Pak RT.
Agar pengakuannya tidur di rumah Pak RT gugur, Teguh dipaksa mengaku mendapatkan amplop dari keluarga Eko Ramadhani.
Dasar pengakuan bahwa Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi bahwa para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya.
Akibat pengakuannya yang tak sesuai fakta itu, 5 teman Teguh, termasuk Sudirman dan Rivaldi divonis penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara, namun kini ia sudah bebas.
Tetesan air mata Teguh makin deras setelah Dedi Mulyadi mengatakan kalau Pegi Setiawan kini terancam hukuman mati.
Cabut BAP Tahun 2016
Akhirnya, Teguh, Pramudya dan Okta yang menjadi saksi pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Ketiganya datang bersama tim kuasa hukum untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016.
Mereka sebelumnya sempat memberikan keterangan kepada Polisi pada 2016.
Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka pun mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.
"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah ketua RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.