DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Berkas Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Segera Rampung, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon segera rampung. Tim kuasa hukum ajukan praperadilan.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon segera rampung.

Rencananya, polisi akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada pekan depan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan pada hari Selasa (11/6/2024).

 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.

"Tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan akhirnya memilih ajukan praperadilan lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.

Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP.

Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar. Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.

Berkas Perkara Segera Rampung

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved