Kabar Artis
Mantan Satpam yang Peras Ria Ricis Curi Dokumen Pribadi dari CCTV Rumah dan HP Pemberian Korban
Polisi mengungkap modus pria berinisial AP (29) mencuri dokumen pribadi Ria Ricis.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap modus pria berinisial AP (29) mencuri dokumen pribadi Ria Ricis.
AP merupakan mantan karyawan Ria Ricis yang pernah sebagai satpam di rumah korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku mengambil dokumen pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV dan handphone (HP).
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja dan yang kedua dari handphone," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Saat masih bekerja dengan Ricis, jelas Ade Ary, pelaku sempat diberi HP oleh korban. Namun, di HP tersebut ternyata masih tersimpan data-data pribadi Ria Ricis.
"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja. Namun masih ada data-data pribadi di sana," ujar dia.
Ade Ary mengungkapkan, AP mengancam dan memeras mantan bosnya itu karena sakit hati.
AP dendam lantaran dipecat sebagai sekuriti oleh Ria Ricis.
"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta," ungkap dia.

Saat ini polisi telah menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka. AP ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) dan dua SIM card.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," ucap Ade Safri.
Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Ade Safri.
Ruben Onsu Tak Tinggal Diam Anak Difitnah, Percayakan Kasus Diproses Polisi |
![]() |
---|
4 Fakta Perceraian Acha Septriasa dan Vicky Kharisma, Ada Luka hingga Ditalak 5 Kali Sejak 2021 |
![]() |
---|
'Ya Allah Kenapa Gini Banget' Ucap Nikita Mirzani Sambil Nangis, Mohon Sidang Tak Ditunda Tapi Nihil |
![]() |
---|
Sarwendah dan Ruben Onsu Murka Difitnah Anaknya Hasil Selingkuh, Identitas Pelaku Sudah Ditangan |
![]() |
---|
'Raja Terakhir' Emosi dan Pasang Badan Bela Erika Carlina, Perkara Hamil Lalu Diancam Karier Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.