Kabar Artis

Pria Pengancam Ria Ricis Ternyata Eks Sekuriti di Rumah Korban, Sakit Hati Karena Dipecat

Pelaku yang mengancam dan memeras artis Ria Ricis ternyata mantan karyawan korban.

Tribunjakarta/Annas Furqon Hakim
Artis Ria Ricis saat diwawancarai soal dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pelaku yang mengancam dan memeras artis Ria Ricis ternyata mantan karyawan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku berinisial AP (29) pernah bekerja sebagai sekuriti  di rumah Ria Ricis.

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Ary mengungkapkan, AP mengancam dan memeras mantan bosnya itu karena sakit hati.

AP dendam lantaran dipecat sebagai sekuriti oleh Ria Ricis.

"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta," ungkap dia.

AP diketahui meretas perangkat elektronik milik korban. Pelaku kemudian mengakses perangkat elektronik itu secara ilegal dan mencuri dokumen pribadi Ria Ricis.

"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).

Foto dan video itu yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.

Ade Safri mengungkapkan, AP juga mengunggah foto dan video pribadi Ria Ricis di tiga akun media sosial pribadinya.

"Dokumen elektronik milik korban kemudian di-upload di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram maupun Twitter, termasuk TikTok," ungkap dia.

Saat ini polisi telah menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka. AP ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) dan dua SIM card.

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," ucap Ade Safri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved