Datang ke Acara Partai, Kepala Disdik Kota Bekasi Langgar Netralitas ASN

Hadiri acara partai, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar langgar netralitas aparatur sipil negara (ASN). 

Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia di kantornya, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Hadiri acara partai, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar langgar netralitas aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia, pihaknya telah melakukan pleno terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

"Kami lakukan klarifikasi, kepada terlapor, saksi dan juga pelapor, jadi melanggar netralitas ASN," kata Vidya saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024). 

Hasil pleno Bawaslu selanjutnya diserahkan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti ke tahap pemberian sanksi. 

"Kami teruskan rekomendasikan ke KASN," jelasnya. 

Vidya menjelaskan, Kepala Disdik Uu Saeful Mikdar dilaporkan ke Bawaslu setelah menghadirkan acara Partai Golkar. 

"Laporan itu terkait pak Uu menghadiri salah satu acara partai politik, acaranya kurang lebih dari hasil klarifikasi terkait bacalon (bakal calon wali kota)," jelasnya. 

Terlapor diundang sebagai tokoh masyarakat, dia duduk bersanding dengan Politisi serta bakal calon Wali Kota Bekasi yang bakal diusung Golkar. 

"Yang perlu diperhatikan, diingat dan digarisbawahi beliau melekat sebagai ASN dan masih aktif, sehingga melanggar secara etik," jelas dia. 

Kasus ini lanjut Vidya, berbeda dengan langkah Uu Saeful Mikdar yang ikut mendaftar dalam program penjaringan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Menurut Vidya, perkara Uu ikut dalam penjaringan di PKB belum ada pihak yang melapor ke Bawaslu Kota Bekasi

"Belum ada (soal PKB), jadi memang pelaporannya itu terkait kehadiran pak Uu di partai Golkar, itu yang kita registrasi, klasifikasi sampai kita plenokan," tegas dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved