DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dedi Mulyadi Yakin Terpidana Kasus Vina Tak Salah, Eks Kapolda Jabar Ungkit Jessica Wongso dan Munir

Politikus Dedi Mulyadi menyakini terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah divonis penjara seumur hidup tak bersalah. Eks Kapolda Jabar buka suara.

TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus Dedi Mulyadi menyakini terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah divonis penjara seumur hidup tak bersalah.

Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi di depan mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (Purn) Anton Charliyan, pada Rabu (12/6/2024).

Dedi Mulyadi menjelaskan dirinya sudah melakukan penusuran terkait kebenaran kasus pembunuhan Vina dan Eky di 2016 silam.

Dedi Mulyadi mengaku sudah memewawancarai sejumlah saksi.

Keterangan saksi-saksi tersebut mengatakan kalau di malam tewasnya Vina dan Eky yakni 27 Agustus 2016, Saka Tatal sedang membawa sepeda motor sang paman ke bengkel.

"Saya melakukan penusuran, saya jujur saja sudah sampai pada tingkat keyakinan bahwa anak-anak itu tidak bersalah," ucap Dedi Mulyadi.

"Karena saya ketemu A, B, C dibikin rekonstruksi dan semua nyambung tidak direncanakan,"

"Semua mengatakan Saka Tatal itu malam minggu memang di sini, saya nanya ke bengkelnya," imbuhnya.

Lalu 5 terpidana yang lain yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani di malam kejadian sedang nongkrong dan tidur di rumah Pak RT setempat.

"Yang kasus lima orang, juga alibinya kuat banget, alibinya bahwa pada malam minggu, mereka nongkrong minum ciu, lalu di setengah 11 mereka tidur di rumah anak Pak RT," ucap Dedi Mulyadi.

"Semua saksi yang mengatakan mereka tidak tidur di situ, sudah mencabut, tinggal Pak RT dan anaknya," imbuhnya.

Dedi Mulyadi lalu meminta tanggapan Anton Charliyan terkait hal tersebut.

Anton Charliyan menjelaskan masyarakat harus melihat suatu permasalahan dalam hal ini kasus Vina Cirebon dari beberapa versi.

"Ada lima alat bukti yang sah, hanya kalau kesaksian itu sangat rentan," ucap Anton Charliyan.

Anton Charliyan lalu mengungkit soal kasus Jessica Wongso dan pembunuhan aktivis HAM Munir.

Diketahui hingga saat ini Jessica Wongso yang sudah divonis 20 tahun penjara tetap tidak mengakui dirinya membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianda.

Lalu pelaku pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto hingga dirinya bebas juga tidak mengakui sudah mencampur racun ke makanan aktivis tersebut.

"Dari pengalaman saya beberapa puluh kasus pembuhunan, kebanyakan para pelaku pembunuhan sampai sidang juga tidak mengaku," kata Anton Charliyan.

"Termasuk Jessica juga tidak mengaku kemudian masalah Munir juga tidak mengaku," imbuhnya.

Anton Charliyan menilai kesaksian tersebut bersifat subjektif.

Sehingga untuk membuat sebuah kasus terang dibutuhi bukti fisik, misal seperti visum.

"Karena kesaksian itu subjektif, pasti akan membela dirinya," ucapnya.


Anton Charliyan Bahas Iptu

Iptu Rudiana, yang kini menjadi sorotan di tengah pengungkapan kasus Vina dan Eky, disebut pernah menyalahi prosedur ketika menangkap para pelaku. 

Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para pelaku setelah menerima informasi dari Aep dan Dede. 

Seharusnya, penyelidikan harusnya dilakukan satuan reserse kriminal umum. 

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum 5 terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan. 

Anton Charliyan memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

Anton sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu. 

Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku tidak ikut melakukan penangkapan. 

"Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal)," ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024). 

Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan. 

Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya. 

"Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya)," ujar Anton Charliyan

Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP). 

Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap. 

Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda. 

"Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri," pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved