DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Razman Nasution Sebut Sikap Ferdy Sambo Lebih Baik dari Terpidana Kasus Vina, Saka Tatal Beri Pesan

Pengacara Razman Nasution membandingkan sikap terpidana kasus Vina Cirebon dengan Ferdy Sambo. Saka Tatal beri pesan menusuk!

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Razman Nasution membandingkan sikap terpidana kasus Vina Cirebon dengan Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (11/6/2024).

"Apakah ini seperti kasus Sambo? Menurut saya dan timnya sepertinya tidak," ucap Razman Nasution.

Razman Nasution mengatakan di kasus Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi tersebut mengakui perbuatannya menyuruh anak buahnya menembak mati ajudannya Brigadir J.

Sementara itu menurut Razman Nasution para pelaku di kasus Vina Cirebon memberikan keterangan yang berputar-putar.

Sikap terpidana Vina Cirebon yang demikian disebut Razman Nasution membuat bingung penyidik.

"Beda dengan kasus Sambo, kalu Sambo begitu diperiksa dia ngaku," ucap Razman Nasution.

"Iya awalnya tidak, tapi lalu ngaku,"

"Ini tidak mengaku terus mutar-mutar keterangannya,"

"Yang bikin kita capek keterangannya mereka ini yang berubah-ubah begitu juga penyidik," imbuhnya sambil menunjuk Saka Tatal.

Razman Nasution seolah lupa, kalau Ferdy Sambo sempat membuat skenario untuk menutupi aksi jahatnya.

Skenario jahat tersebut dibuat dengan melibatkan ratusan anggota polisi, mengingat Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kadiv Propam.

Karena ulah Ferdy Sambo, 97 anggota polisi diperiksa terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Seluruh ajudan Irjen Ferdy Sambo. Kini para ajudan tersebut dipanggil Komnas HAM dalam rangka menguak kasus kematian Brigadir J.
Seluruh ajudan Irjen Ferdy Sambo. Kini para ajudan tersebut dipanggil Komnas HAM dalam rangka menguak kasus kematian Brigadir J. (Tribunnews)

Dari jumlah 97 personel itu diketahui sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik.

Sebanyak tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah di penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved