Cerita Kriminal

Usai Bunuh Satpam di Cikarang, Waldo Menghilang 1 Tahun: Tertangkap Usai Bacok 4 Orang di Jakut

Persembunyian Ralph Waldo Emerzon (32) alias Waldo akhirnya terbongkar. DPO kasus pembunuhan yang dikejar-kejar Polres Metro Bekasi

|
Tribunjakarta/Gerald Leonardo
Konferensi pers penangkapan pelaku pembacokan empat warga Koja, Rabu (12/6/2024), di Mapolsek Koja, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Persembunyian Ralph Waldo Emerzon (32) alias Waldo akhirnya terbongkar. DPO kasus pembunuhan yang dikejar-kejar Polres Metro Bekasi ini belakangan ditangkap polisi, usai membacok empat warga di Koja, Jakarta Utara.

Waldo menghilang selama lebih dari 1 tahun, usai terlibat dalam pembunuhan satpam di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dalam setahun terakhir, ternyata Waldo bersembunyi dalam sebuah kontrakan di kampung Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja Kompol M. Syahroni mengungkapkan, usai terlibat kasus pembunuhan itu, tersangka sengaja mencari tempat persembunyian yang jauh dari orang-orang terdekatnya.

"Karena masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Bekasi, akhirnya dia mencari safety house atau pun kos-kosan di Jakarta Utara sini," kata Syahroni dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024).

Wataknya sebagai pribadi yang gampang tersulut emosi tak bisa ikut disembunyikan Waldo selama berada di pelariannya.

Ia dilaporkan sering berbuat onar di sekitaran Rawa Sengon.

Warga mengaku resah, lantaran pria asal Nusa Tenggara Timur ini kerap kali mengamuk jika disinggung sedikit.

"Tidak ada yang melindungi dia (di Rawa Sengon). Bahkan dengan tetangga-tetangga pun kurang kooperatif. Ya seperti ini, kalau sudah tersinggung dia ngamuk-ngamuk di lingkungannya," kata Syahroni.

Polisi juga telah menelusuri catatan kriminal Waldo dan menemukan data bahwa ia merupakan seorang residivis.

Beberapa waktu lalu, Waldo pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan di lapas Cikarang karena kasus serupa, yakni penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Sementara itu, Waldo yang buron dalam kasus pembunuhan di Cikarang akhirnya tertangkap usai membacok empat orang warga di Jalan Pembangunan 1, RT 012 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (9/6/2024) lalu.

Waldo ditangkap beserta barang bukti sebilah parang yang dipakainya membacok para korban.

Hasil interogasi, ia nekat membacok para korban karena tak terima motornya dilempari barang saat sedang menjemput pacarnya di lokasi.

"Pelaku kesal dengan warga di sekitar TKP, karena pada saat kejadian tersangka ini mau menjemput pacarnya di sekitar TKP, namun pelaku mendapat perlakuan dilempar motornya," kata Syahroni.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 3.00 WIB, Minggu dinihari.

Setelah motornya dilempari, Waldo kembali ke kontrakannya yang tak jauh dari lokasi untuk mengambil sebilah parang.

Ia lalu menyelipkan parang tersebut ke dalam celananya dan mengendarai motor kembali menuju Jalan Pembangunan 1.

"Pelaku secara membabi buta menyerang warga di lokasi, empat orang mengalami luka-luka terkena sabetan senjata tajam yang dibawa pelaku," kata Syahroni.

Empat korban masing-masing ialah Muhamad Sidik Saputra (24) yang mengalami luka di tangan kanan kirinya.

Kemudian ada seorang wanita paruh baya bernama Isem (52) yang dibacok tersangka di bagian punggungnya.

Korban ketiga ialah anak di bawah umur bernama Alfin Mubarok (17), yang mengalami luka yang sama di bagian punggung.

"Kemudian yang terakhir korban atas nama Irwan Amirullah menderita luka sobek pada kepala bagian atas," sambung Syahroni.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke kontrakannya.

Waldo ditangkap tak lama setelah kejadian, ketika aparat Polsek Koja menerima laporan soal pembacokan ini dari warga di lokasi.

"Tim gabungan operasional dari Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara dan juga Unit Reskrim Polsek Koja melakukan pengejaran dan diketahui bahwa pelaku ada di dalam satu bangunan kos-kosan yang ada di Rawa Sengon," tegas Kapolsek.

Syahroni menambahkan, pada saat hendak ditangkap, Waldo mencoba melakukan penyerangan yang membahayakan petugas.

Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka agar yang bersangkutan bisa diamankan.

Terhadap Waldo, polisi menyangkakan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara," tutup Syahroni.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved