133 Petugas Dikerahkan Periksa Daging Kurban di Jaktim Sebelum Dibagikan
Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan postmortem
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan postmortem pada Iduladha 1445 Hijriah.
Beda dengan pemeriksaan antemortem dilakukan sebelum pemotongan, postmortem dilakukan usai pemotongan untuk memastikan daging hewan kurban dibagikan layak konsumsi.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Theresia Ellita mengatakan dalam pemeriksaan postmortem ini sebanyak 133 petugas akan dikerahkan.
Mereka merupakan petugas gabungan dari tingkat Provinsi, Kota Jakarta Timur, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), mahasiswa sekolah kedokteran dan Biomedis IPB.
"Terdiri dari 43 orang petugas Dinas KPKP DKI, 58 petugas Sudin KPKP Jakarta Timur, 15 orang anggota PDHI, dan 17 orang mahasiswa IPB," kata Theresia saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024).
Pemeriksaan dilakukan dalam postmortem meliputi daging dan organ hewan kurban di antaranya hari, paru, jantung yang akan dibagikan ke masyarakat.
Bila dari hasil pemeriksaan postmortem tersebut ditemukan ada daging dan organ hewan kurban yang tidak layak konsumsi maka akan langsung dimusnahkan, sehingga tak dibagikan.
Diharapkan dengan pemeriksaan postmortem dilakukan seluruh daging dan organ hewan kurban yang dibagikan panitia pemotongan dipastikan layak konsumsi.
"Bila ditemukan ada daging atau hewan kurban yang tidak layak konsumsi akan langsung diafkir (dimusnahkan). Diafkir dengan cara diberi cairan kimia lalu dikubur," ujarnya.
Theresia menuturkan nantinya 133 petugas gabungan akan disebar ke masing-masing tempat pemotongan hewan kurban untuk melakukan pemeriksaan postmortem
Jumlah petugas yang dikerahkan pada tempat pemotongan hewan kurban dapat berbeda, tergantung pada penempatan dilakukan satuan pelaksana Sudin KPKP di masing-masing kecamatan.
"Yang mengatur koordinator kecamatan, para Kasatlak (Kepala Satuan Pelaksana)," tuturnya.
138 Kg Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jaktim Dimusnahkan , Ada Paru hingga Jantung |
![]() |
---|
Cerita Miris di Balik Tebus Rp 15 Ribu Daging Kurban di Cikiwul Bekasi, Panitia Tetap Akui Salah |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Panitia Soal Warga Cikiwul Bayar Rp15 Ribu Tebus Kupon Hewan Kurban: Sekadar Operasional |
![]() |
---|
5.070 Warga Rela Kehujanan Antre Daging Kurban di Pasar Induk Kramat Jati |
![]() |
---|
Iduladha 2025, Jurnalis Jakarta Utara Salurkan 250 Paket Daging Kurban untuk Warga Pademangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.