DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Biodata Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina, Ada Pesan dari 2 Jenderal
Simak biodata Eman Sulaeman hakim tunggal yang akan mengadili gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Simak biodata Eman Sulaeman hakim tunggal yang akan mengadili gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong terhadap Polda Jabar.
Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan menyedot perhatian publik.
Pasalnya, Komisi Yudisial bakal menerjunkan tim untuk memantau sidang praperadilan tersebut.
Sedangkan, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyampaikan permintaannya kepada hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Pasalnya, Susno melihat ada peluang Pegi Setiawan memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Bandung.
Susno Duadji menganalisa penyidik sampai saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti selain keterangan saksi yakni Aep dan Dede.
Meskipun, Pegi Setiawan diduga menjadi dalang pembunuhan kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Susno menilai saksi yang diajukan penyidik sangat lemah. Sementara itu, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.
Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina.
Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani. "Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya.
Sementara itu, Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn), Aryanto Sutadi merespons baik digelarnya sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam waktu dekat ini.
Ia meminta agar Hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.
"Pak hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," tambahnya.
Biodata Eman Sulaeman
Eman Sulaeman ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Bandung sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Pengajuan gugatan praperadilan Pegi Setiawan saat ini sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pada 24 Juni 2024, di PN Bandung. Diketahui, Eman Sulaeman berkarir menjadi hakim sejak tahun 2016.
Ia pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, dan Hakim Pengadilan Agama Sumedang.
Eman Sulaeman juga pernah menjabat sebagai Ketua di Pengadilan Tinggi Kupang hingga Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Berikut profil lengkapnya :
- Nama : Eman Sulaeman, S.H.
- NIP : 1975410 2000121 001
- Pangkat/Golongan : Pembina Tingkat I IV/b
- TMT Pangkat : 2021-04-01
- Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Bandung
- TMT Jabatan : 2021-07005
- Tempat Lahir : Karawang
- Tanggal Lahir : 10 April 1975
- Pendidikan : S1 tahun 1999
Riwayat Jabatan :
- Pengadilan Negeri Bandung sebagai Hakim (2021-sekarang)
- Pengadilan Negeri Wonosari sebagai Ketua (2019-2020)
- Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang sebagai Ketua (2017-2018)
- Pengadilan Agama Indramayu sebagai Hakim (2018)
- Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim (2016)
- Pengadilan Agama Sumedang sebagai Hakim (2009)
Diklat : Mahkamah Agung RI, Teknis Yustisial
Harta Kekayaan
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan Rp 294.031.507.
Hartanya terdiri dari dua rumah dan satu unit sepeda motor.
Hakim Eman Sulaeman tak memiliki mobil.
Eman Sulaeman juga tercatat memiliki utang Rp 480.434.229
Berikut daftar lengkap harta kekayaannya :
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000
1. MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 774.465.736
II. HUTANG Rp 480.434.229
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 294.031.507
(TribunJakarta.com/TribunnewsBogor)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.