Eks Wamen Mendadak Polisikan Roy Suryo Cs, Perkara ‘Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi’ Berbuntut Panjang

Paiman Raharjo mendadak mengambil langkah mengejutkan dengan melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Wahyu Septiana
Intagram
LAPORKAN ROY SURYO CS - Rektor Universitas Prof. Dr. Moestofo (beragama), Paiman Raharjo. Paiman Raharjo mendadak mengambil langkah mengejutkan dengan melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJAKARTA.COM – Mantan Wakil Menteri, Paiman Raharjo mendadak mengambil langkah mengejutkan dengan melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas sebelumnya tuduhan yang diberikan kepadanya.

Langkah hukum ini membuka babak baru dari polemik berkepanjangan yang sejak awal sarat kontroversi, melibatkan tokoh publik, serta memantik perdebatan panjang.

Sosok yang pernah menjadi Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) era Presiden Joko Wiodo (Jokowi) itu merasa geram dengan dugaan fitnah yang datang kepadanya.

Ia dituduhkan sebagai “otak pemalsuan ijazah sarjana Jokowi yang dicetak di Pasar Pramuka”.

Tuduhan ini tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Paiman.

Laporan pidana teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025, dengan terlapor selain Roy Suryo yakni Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

“Ya, saya buat laporan pidana (ke Roy Suryo cs),” kata Paiman dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (14/8/2025).

Dalam laporannya, Paiman menyertakan sejumlah pasal KUHP, yang difokuskan pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik:

Pasal 310 KUHP: Fitnah, menuduh atau menyatakan sesuatu yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan atau nama baik orang lain.

Pasal 311 KUHP: Fitnah secara lisan di muka umum atau melalui media, termasuk media sosial, yang dapat merugikan reputasi seseorang.

Pasal 315 KUHP: Penyebaran tuduhan atau berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Gugatan pidana yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya dengan dakwaan penyebaran berita bohong, fitnah/ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik,” ungkap Paiman.

Di sisi lain, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait pelaporan tersebut.

Sosok Paiman Raharjo

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved