Cerita Kriminal

Jadi Tersangka, 3 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga orang sindikat pengedar uang palsu di Kembangan, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

ISTIMEWA
Barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar yang disita Polda Metro Jaya dari tiga orang tersangka. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga orang sindikat pengedar uang palsu di Kembangan, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka berinisial M, YA, dan FF itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Tersangka tiga orang dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (17/6/2024).

Adapun tersangka M merupakan seorang karyawan swasta yang berasal dari Cirebon. Sedangkan YA adalah buruh harian lepas asal Sukabumi.

"Kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," ujar Ade Ary.

Ketiga tersangka ditangkap di sebuah kantor akuntan publik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kantor itu juga yang digunakan para tersangka untuk memproduksi uang palsu.

"TKP penangkapannya ada di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat," kata Ade Ary.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, penyidik menyita barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar.

Selain itu, polisi juga menyita mesin pemotong dan pencetak uang dari TKP penangkapan ketiga tersangka.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," ungkap Ade Ary.

Kini polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga, nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," ujar Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved