Idul Adha 2024
Ketahui 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha 2024, Catat Daftarnya!
Mengutip baznas.go.id, setidaknya ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban. Berikut simak daftarnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak semua orang berhak menerima daging kurban, cek daftar golongan yang berhak menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Selain menunaikan ibadah haji, melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di bulan Dzulhijjah. Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.
Dijelaskan dalam Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslim karya Syukron Maksum, berkurban adalah hal yang sangat dicintai Allah di Hari Raya Idul Adha.
"Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya," (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).
Daging hasil sembelihan hewan kurban kemudian dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Dilansir baznas.go.id, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban
Berikut adalah tiga golongan yang berhak menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Doa Menyembelih Hewan Kurban

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan sejak selesainya shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah atau sampai akhir Hari Tasryik.
Orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan adalah shahibul kurban atau orang yang berkurban itu sendiri.
Namun demikian, apabila shahibul kurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihannya bisa dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain.
Hal ini berdasar hadist Ali bin Abi Thalib ra di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat kurban Rasulullah SAW pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib ra untuk disembelih.
Sebelum melakukan penyembelihan, disyariatkan untuk membaca doa terlebih dahulu.
Hewan Milik Sendiri
Jika hewan kurban disembelih sendiri, maka doa menyembelih hewan kurban yang diucapkan seperti ini,
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka.
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu.”
Atau dengan lafal ini,
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘Anni wa ‘an Ahli Baiti.
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari hamba dan dari keluarga hamba.”
Hewan Bukan Milik Sendiri
Jika hewan kurban yang disembelih bukan milik sendiri, artinya si penyembelih statusnya hanya sebagai wakil, maka lafal doa menyembelih kurban seperti ini,
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan nama pemiliknya)
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan nama pemiliknya)”
Atau dengan lafal ini,
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma taqabbal min fulan (sebutkan nama pemiliknya) wa aali fulan (sebutkan nama pemiliknya)
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan nama pemiliknya) dan keluarga fulan (sebutkan nama miliknya).”
Adab/Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Adapun cara menyembelih hewan kurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya.
Ini dimaksudkan untuk mengikuti sunnah seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah saw.
- Hewan dihadapkan ke kiblat sewaktu disembelih
- Menggunakan alat yang tajam yang mampu mengalirkan darah
- Tasmiyah (membaca basmallah). Dalam membaca basmalah tidak perlu ditambah Ar Rahman dan Ar Rahiiim. Mayoritas ulama mengatakan yang wajib adalah bismillah (dan takbir) ketika menyembelih.
- Membaca takbir
- Setelah mambaca bismillah dan bertakbir kemudian membaca doa untuk orang yang berqurban
- Menyembelih hewan kurban dengan cara yang baik, yakni menggunakan alat yang tajam dan dilewatkan pada bagian tubuh yang akan disembelih dengan kuat dan dengan cepat.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
golongan yang berhak menerima daging kurban
Hari Raya Idul Adha
daging kurban
hewan kurban
shohibul kurban
Tak Boleh Puasa pada Hari Tasyrik, Simak 4 Amalan Sunah yang Dianjurkan untuk Menambah Pahala |
![]() |
---|
Bagikan Daging Kurban, Polsek Kramat Jati Sasar Buruh Pengupas Bawang Pasar Induk |
![]() |
---|
5 Keutamaan Hari Tasyrik setelah Idul Adha, Hari Paling Agung hingga Waktu Dikabulkannya Segala Doa |
![]() |
---|
Mengenal Apa Itu Hari Tasyrik? Hari yang Diharamkan untuk Berpuasa, Ini 4 Amalan yang Disunahkan |
![]() |
---|
Bikin Steak Pakai Daging Sapi Kurban, Bisa Empuk? Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.