Cerita Kriminal

Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 22 Miliar Beraksi di Kantor Akuntan Kembangan Jakarta Barat

Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sindikat pengedar uang palsu di kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat.

ISTIMEWA
Barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar yang disita Polda Metro Jaya dari tiga orang tersangka. Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sindikat pengedar uang palsu di kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sindikat pengedar uang palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku ditangkap di sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat.

Kantor itu juga yang digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu.

 

 

"TKP penangkapannya ada di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, penyidik menyita barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar.

Selain itu, polisi juga menyita mesin pemotong dan pencetak uang dari TKP penangkapan ketiga tersangka.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," ungkap Ade Ary.

Kini polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga, nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," ujar Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved