Heru Budi Utak-atik Kebijakan Warisan Anies, Aturan Bebas PBB untuk Rumah di Bawah Rp 2 M Diubah

Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali mengutak-atik aturan warisan Anies Baswedan.

“Karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), sehingga SIPPT-nya masih pemilik lama,” tuturnya.

Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu:

Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

• Pembebasan Pokok 100 persen, diberikan untuk kategori:

1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,

2. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),

3. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan

4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:

1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).

2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.

3. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).

2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25?ri PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved