DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pesan Liga Akbar untuk Iptu Rudiana Ayah Eky, Minta Terbuka dan Jujur dengan Kasus Vina Cirebon
Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eki di Cirebon, Liga Akbar, buka mulut setelah beberapa tahun tak terdengar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eki di Cirebon, Liga Akbar, buka mulut setelah beberapa tahun tak terdengar.
Liga Akbar buka-bukaan menceritakan pertemuannya dengan ayah sahabatnya Eki, Iptu Rudiana, beberapa hari setelah sang Eki dan Vina tewas.
Liga Akbar juga menyampaikan pesan menyentuh kepada Rudiana, ayah dari Eki, korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina pada tahun 2016 lalu.
Pesan ini disampaikan dalam sebuah kesempatan yang diharapkan bisa membuka tabir keadilan yang lebih jelas bagi semua pihak yang terlibat.
"Kalau ada Pak Rudiana di sini, saya hanya akan mengatakan bahwa bapak harus terbuka, kejujurannya," ujar Liga Akbar, mengawali pesannya dengan harapan agar Rudiana dapat bersikap lebih jujur terkait kasus yang menimpa anaknya, Minggu (16/6/2024).
Lebih lanjut, Liga Akbar menekankan pentingnya keadilan bagi semua pihak, tidak hanya bagi almarhum Eki dan Vina, tetapi juga bagi keluarga mereka.
"Kasihan sama almarhum Eki dan almarhumah Vina dan kasihan juga kepada keluarganya," ucapnya, dengan nada penuh empati.
Liga Akbar juga menyampaikan keprihatinannya terhadap para terpidana dalam kasus ini.
Ia mengaku tidak mengenal para terpidana, termasuk Pegi, salah satu tersangka yang sering disebut-sebut dalam kasus ini.
"Termasuk, kepada para terpidana, karena saya tidak kenal dengan para terpidana, termasuk sama Pegi saya gak kenal," jelas dia.
Iptu Rudiana langkahi Kapolres
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, menyebut bahwa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, membuat sendiri surat penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.
"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One yang tayang pada Rabu (13/6/2024).
Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu.
Ia menilai hal itu sebuah kejanggalan karena dilakukan oleh seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Seharusnya, perintah penangkapan dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota saat itu, AKBP Indra Jafar.
"Loh, saya bilang kok Iptu bisa bikin? Kapolresnya ke mana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," lanjutnya.
Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa menangkap langsung para tersangka.
Pernyataan Marwan sekaligus bertolak belakang dengan pernyataan Irjen Pol Purn Anton Charliyan, eks Kapolda Jawa Barat saat itu.
Anton Charliyan menyebut bahwa anak buahnya kala itu, Iptu Rudiana, telah menangkap para pelaku sesuai prosedur.
Iptu Rudiana disebut-sebut telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penangkapan sendiri terhadap para pelaku.
Ia juga yang melakukan interogasi terhadap 8 pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Padahal, kala itu, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.
Kasus itu seharusnya di bawah kendali pihak reserse kriminal (reskrim).
Anton sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu.
Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku dan tidak ikut melakukan penangkapan.
"Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal)," ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024).
Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan.
Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya.
"Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya)," ujar Anton Charliyan.
Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP).
Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap.
Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda.
"Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri," pungkasnya. (TRIBUNJABAR)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.