Usai Segel Bangunan di Menteng, Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Kelengkapan Izin Bangunan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas CKTRP menyegel sebuah bangunan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Ilustrasi bangunan disegel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta Melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) menyegel sebuah bangunan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Bangunan disegel lantaran ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk yang telah diizinkan.

“Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh. Sehingga arahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar,” ucap Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng Agung Wijanarto dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Agung pun menyebut, sang pemilik bangunan kemudian diminta untuk segera mengurus perizinan baru sehingga segel bangunan tersebut dapat segera dibuka kembali.

Terkait hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Nanang Indrawan mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang berani menindak bangunan melanggar izin.

Menurutnya, ini menjadi langkah baik dalam rangka menegakkan peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, serta menjadi momentum untuk mengingatkan para pemilik/pengguna gedung ahar memenuhi hak publik.

“Pada prinsipnya, penertiban gedung bermasalah itu bagus, Pemprov DKI top, biar hak publik jiga bisa mereka penuhi,” ujarnya.

Meski demikian, ia meminta Pemprov DKI terus memperketat pengawasan terkait kelengkapan izin bangunan yang ada di Jakarta.

Salah satu yang paling disorot ialah isu gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta yang diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kemarin ramai tuh (gedung BPK) enggak punya SLF. Nah, jadi harus diperiksa itu surat-suratnya. Kalau terbukti melanggar kan harus disegel juga itu kantor BPK,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved