DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Seluruh Pernyataan Polri yang Pojokan Saka Tatal Terbantahkan, Titin Prialianti Beri Bukti Kuat
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyebut Saka Tatal cenderung memberikan keterangan yang bohong soal kasus Vina Cirebon.
Dipatahkan Titin Prialianti
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyampaikan sanggahan terkait pernyataan polisi.
Menurut Titin, Saka Tatal tidak pernah menyatakan bahwa ia diperiksa oleh Iptu Rudiana.
"Terkait pemeriksaan Saka Tatal saat itu yang katanya diperiksa oleh Rudiana, justru saya pertanyakan memang ada pernyataan yang keluar dari Saka kalau dia diperiksa oleh Rudiana."
"Justru Saka Tatal tidak pernah menyatakan seperti itu," ujar Titin saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (21/6/2024).
Titin menyampaikan, selama pemeriksaan, Saka Tatal hanya menyebut pelaku yang memukulnya menggunakan seragam tanpa menyebutkan nama.
"Ketika Saka ditanya pelan-pelan soal siapa yang mukul kamu, dia kan hanya mengatakan (yang mukul itu) pakai baju seragam, dia tidak nyebut nama."
"Soalnya waktu itu juga dia ngeblank, dia hanya merasa kesakitan," ucapnya.
Lebih lanjut, Titin mengungkapkan bahwa Saka Tatal mengalami kesulitan mengingat kejadian karena rasa sakit yang luar biasa.
"Dia juga kalau ditanya kenapa gak ingat kejadian itu, ya boro-boro ingat, dia saja nahan sakit luar biasa, kalau ditanya pelan-pelan kan begitu," jelas dia.
Titin menegaskan bahwa Saka Tatal tidak bisa menyebutkan siapa yang memukulnya secara spesifik, namun ia yakin bahwa pelaku adalah anggota kepolisian.
"Dia juga tidak bisa menyebutkan siapa yang mukulin dia, yang jelas dia bilang kadang-kadang pakai baju polisi, kadang-kadang pakaian preman, dia meyakini kalau petugas itu anggota kepolisian," katanya.
Menurut Titin, Saka Tatal tidak pernah menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ia diperiksa oleh Iptu Rudiana.
"Jadi tidak ada cerita semasa BAP diperiksa oleh Rudiana dari Saka Tatal sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Titin mempertanyakan klaim tidak adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.