DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Tak Ada Bukti Kuat Pegi Perkosa Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar Sebut Biaya Tes DNA Bikin Duit Jebol
Belum terurainya kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena minimnya alat bukti berbasis Scientific Crime Investigation yang tersedia.
TRIBUNJAKARTA.COM - Belum terurainya kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena minimnya alat bukti berbasis Scientific Crime Investigation yang tersedia.
Polisi tampak masih bingung untuk menguatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama di balik pembunuhan itu.
Keraguan pun muncul, apakah Pegi betul-betul melakukan pemerkosaan terhadap Vina?
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan Polda Jawa Barat dalam konferensi persnya menyebut Pegi melakukan pemerkosaan.
Padahal, di dalam isi putusan, Pegi tidak memerkosa melainkan meraba dan menciumi korban.
"Ini dapat kesimpulan Pegi melakukan perkosaana dari mana asalnya? Kenapa pertanyaan itu tidak terjawab, karena uji scientific tidak jalan," ujarnya ketika berbincang dengan Dedi Mulyadi di Channel Youtube-nya yang tayang pada Jumat (21/6/2024).
Reza melanjutkan semestinya, pihak kepolisian melakukan uji DNA agar benar-benar mengetahui siapa pelaku pemerkosaan, bahkan pembunuhan itu.
Namun, ketika dilakukan ekshumasi oleh dokter forensik, pihak penyidik tidak meminta untuk dilakukan uji DNA.
Alhasil, polisi tampak kelabakan menangani kasus yang kini kembali mencuat ke publik lantaran minimnya bukti.
"Terbukti dalam Kasus (Vina) Cirebon ini kan, sang dokter forensik kalau tidak salah dia melakukan ekshumasi itu 2 minggu setelah korban dimakamkan, dan dia bawa sperma itu ke laboratorium namun memang diakui tidak ada permintaan untuk penyidik untuk dilakukan uji DNA," jelasnya.

Eks Kapolda Jabar sebut mahal
Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purn Anton Charliyan sempat menjelaskan kepada Dedi Mulyadi terkait hal tersebut.
Anton mengakui bahwa pihak penyidik kala itu tak melakukan uji DNA dalam penanganan kasus Vina dan Eky.
Ia beralasan pembuktiannya sudah cukup untuk membawa para pelaku ke pengadilan.
"Saya tanyakan juga ke penyidik karena bukan saling melempar, pembuktian saat itu udah cukup adanya kesesuaian karena untuk keyakinan hakim itu alat bukti yang cukup itu di dalam KUHAP itu dua alat bukti minimal dan ditambah keyakinan hakim," jawabnya.
Selain itu, alasan Polda Jawa Barat tak melakukan uji DNA karena biayanya cukup membikin kantong jebol.
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.