DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tak Ada Bukti Kuat Pegi Perkosa Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar Sebut Biaya Tes DNA Bikin Duit Jebol

Belum terurainya kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena minimnya alat bukti berbasis Scientific Crime Investigation yang tersedia. 

|

"Nah di sini ah udahlah pakai forensik itu mahal betul sangat mahal. Satu tetes aja zaman saya tahun 2000, Rp 2,5 juta bisa saja sekarang Rp 25 juta satu tetes itu. Ini harus berapa tetes? Sehingga mereka cepat puas, karena polisi biasanya kalau berkas sudah P21 oleh jaksa, polisi udah enggak mau pusing," jelasnya. 

BACA JUGA:Viral nama Vivi Novita di media sosial. Ia dihubung-hubungkan sebagai kekasih Pegi Setiawan. Dari video yang beredar, ada cuplikan nama Pegi menggambarkan sosok Vivi Novita begitu puitis, semacam kekaguman seorang pria yang lagi jatuh cinta.
BACA JUGA:Viral nama Vivi Novita di media sosial. Ia dihubung-hubungkan sebagai kekasih Pegi Setiawan. Dari video yang beredar, ada cuplikan nama Pegi menggambarkan sosok Vivi Novita begitu puitis, semacam kekaguman seorang pria yang lagi jatuh cinta.

Pertanyakan hasil pemeriksaan Propam

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyinggung hasil pemeriksaan Iptu Rudiana yang dilakukan oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik dalam kasus tewasnya sang anak, Muhammad Rizky (16) atau Eky dan kekasihnya Vina Dewi (16) di Cirebon. 

Reza menjelaskan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana sebagai ayah korban diperiksa Propam dan Itwasum, membingungkan. 

"Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?" tanya Reza, dalam pernyataannya seperti dilansir dari WartaKotalive.com, Jumat (21/6/2024).

"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza.

Menurut Reza, apa pun itu, karena pemeriksaan, mungkin sidang etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.

"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," kata Reza.

Secara konkret, Reza mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.

Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban," papar Reza.

Namun, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.

"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.

Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.

"Di manakah senjata tajam samurai, misalnya yang dipakai untuk menusuk kedua korban?" katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved