DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ahli Syok, Iptu Rudiana Diduga Berbuat Pidana dalam Kasus Vina Cirebon, Kecelakaan atau Pembunuhan?
Pakar Psikologi Forensik syok membaca laporan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon. Ayah Eky diduga berbuat pidana, kecelakaan atau pembunuhan?
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel syok membaca laporan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.
Itpu Rudiana merupakan ayah dari Rizky alias Eky yang tewas bersama kekasihnya Vina di Cirebon pada tahun 2016.
Ada dua poin laporan Iptu Rudiana yang membuat Reza syok.
Pertama bahwa korban Vina dan Eky ditusuk. Poin kedua, korban Vina dan Eky tewas di tempat kejadian perkara.
Padahal kasus Vina Cirebon didasari pada laporan polisi di mana yang melaporkan adalah Iptu Rudiana, ayah Eky yang tak lain pacar Vina.
Diketahui, berdasarkan pembuktian ilmiah, hasil autopsi dan pemeriksaan dokter forensik, menyimpulkan tidak ada trauma tajam di tubuh Eky, yang ada trauma tumpul.
Menurut Reza, dua poin laporan Iptu Rudiana soal korban Vina dan Eky bertolakbelakang dengan bukti ilmiah hasil autopsi dan dokter forensik.
"Dalam mindsetnya Rudiana, jelas pembunuhan. Karena kedua korban ditusuk dan kedua korban meninggal di TKP. Berarti meninggal akibat penusukan, terjadi pembunuhan," kata Reza.
Memang, korban Vina mengalami trauma tajam. Tapi luka itu terjadi di punggung telapak tangan dan daerah pipi, artinya bisa jadi akibat kecelakaan.
Berdasarkan bukti pemeriksaan dokter umum dan forensik, trauma tajam di tubuh Vina bukan karena penusukan.
"Bagi saya, Iptu Rudiana patut diduga telah membuat laporan palsu. Karena patut diduga membuat laporan palsu, maka itu pidana. Kan sederhana, bandingkan saja dengan hasil autopsi, mana penusukannya? Kan tidak ada. Berarti laporan palsu," katanya lagi.

Merujuk Pasal 220 KUHP berbunyi, "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Reza kemudian mengingatkan kembali ingatan publik soal runtutan peristiwa kasus Vina. Bahwa, autopsi dokter terhadap jasad Vina dan Eky, begitu juga dengan pemeriksaan forensik, berlangsung setelah Iptu Rudiana buat laporan polisi.
Menurut Reza, ketika pertanyaan apakah Vina dan Eky dibunuh atau kecelakaan belum terjawab, Iptu Rudiana diduga sudah lakukan pidana dengan membuat laporan palsu. Karena dua poin laporannya bertentangan dengan hasil autopsi dokter dan pemeriksaan forensik.
Memang, Iptu Rudiana sudah diperiksa Propam dan diawasi Itwasum. Tempo hari Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers menyebut Iptu Rudiana on the track.
Reza juga menyoroti perkataan Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri.
"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut Reza, pernyataan Irjen Sandi Nugroho membingungkan.
Pasalnya, kata Reza, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban saat diperiksa Propam dan Itwasum Polri.
"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza dalam kesempatan terpisah.
Apapun itu, kata Reza, pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana yang digelar secara tertutup membuat masyarakat tidak bisa menyanggah.
Apalagi, mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. "Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," katanya.
"Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan
dan/atau merekayasa barang bukti'," sambung Reza.
Selain itu, Reza juga menyinggung informasi penasehat hukum yang menyebutkan para terpidana dianiaya selama pemeriksaan.
Terlebih terpidana anak, Saka Tatal secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang diterima pihak-pihak yang disebutnya sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.
"Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan. Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator," ujar Reza.
Reza melihat tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Iptu Rudiana melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.
Reza juga menyinggung Iptu Rudiana saat peristiwa Vina Cirebon pada tahun 2016 menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Cirebon.
"Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina. Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba," kata Reza.
Tambahan lagi, ujar Reza, saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut, Iptu Rudiana sebagai ayah korban.
Terlepas dari itu, Reza menilai sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh.
"Dengan kata lain, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara'" ujar Reza.
"Alhasil, suka tak suka, sepakat tak sepakat, mari setop pening kepala. Aamini saja simpulan pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri. Beres," imbuh Reza.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.