DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Terbukti Panggilan Pegi Setiawan Bukan Perong Seperti Kata Polisi, RT dan Kades Kompak: Jarang Gaul
Penyidik Polda Jabar menyebut tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong. Faktanya berbeda.
Selama delapan tahun terakhir pun, Wawan mengaku tidak ada pengumuman soal Pegi yang menjadi buronan kasus Vina Cirebon.
Ia memastikan, tidak ada aparat yang menyambanginya untuk menanyakan soal Pegi.
"Selama delapan tahun ini tidak ada pencarian, tidak ada," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Terbaru, polisi menangkap Pegi dan menghapus dua DPO, Andi dan Dani.
Kini, berkas perkara Pegi sudah dilimpahkan ke Kejakasaan Tinggi Jabar.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.