DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Beda dengan Pengacara Pegi, Kompolnas Sebut Polisi Lazim Mangkir Sidang Praperadilan karena Naskah

Kompolnas mengaku langsung mengonfirmasi Polda Jawa Barat (Jabar) soal alasan mangkir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kompolnas mengaku langsung mengonfirmasi Polda Jawa Barat (Jabar) soal alasan mangkir dari sidang praperadilan tersangka kasus Vina CIrebon, Pegi Setiawan.

Namun, Kompolnas belum mengetahui alasannya karena Polda Jabar tidak menjawab.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Yusuf Marsyim di program Kompas Petang, Senin (25/6/2024).

"Ya kami, begitu tadi sudah diputuskan sidang ditunda, artinya memang sudah pasti tidak hadir termohon, kami langsung minta klarifikasi dari pihak Polda Jabar," kata Yusuf.

Yusuf beranggapan, pihak Polda Jabar mangkir sidang karena belum selesai naskah pembelaannya di sidang praperadilan Pegi.

Menurutnya, hal itu lazim, sebab bahasa penyidik berbeda dengan bahasa persidangan, dan butuh waktu untuk penyusunan naskahnya.

"Kelaziman yang bisa kita lihat ketidakhadiran termohon, penyidik itu, kelazimannya itu, terkait dengan naskah jawaban terhadap permohonan gugatan praperadilan itu yang benar secara bahasa hukum harus bisa benar."

"Kan tidak bisa bahasa penyidik dikasihkan ke hakim, ini jawaban kami, dugaan kami ke sana," kata Yusuf.

Ulur Waktu

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyebut, ada hubungan antara pelimpahan berkas Pegi ke kejaksaan dengan tidak hadirnya kuasa hukum Polda Jabar di sidang praperadilan kemarin.

Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Sugianti tegas menuding Polda Jabar tidak profesional dengan mangkir pada sidang perdana praperadilan.

Dia melihat Polda Jabar sengaja tidak hadir sidang karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk menersangkakan Pegi.

"Tentu tim kuasa hukum kecewa hari ini karena termohon tidak hadir, itu tidak profesional," kata Sugianti di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Kompas TV.

Bahkan Sugianti sampai sewot meminta polisi buka-bukaan bahwa ketidakhadirannya adalah siasat agar tuntutan praperadilan Pegi gugur dengan sendirinya seiring berkas perkara Pegi dinyatakan lengkap di kejaksaan.

Diketahui, aparat Polda Jabar menyerahkan berkas perkara penyidikan Pegi yang dianggap sudah rampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024).

Klik Foto

lihat fotoBACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.
BACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.

Jaksa pun akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama tujuh hari.

Jika berkas dinyatakan lengkap maka statusnya menjadi P21 dan bisa dibawa ke pengadilan.

Sebaliknya, jika jaksa menemukan kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi.

"Kalau memang bukti mereka lemah diakui saja, tidak perlu mengundur-ngundur waktu atau mengulur-ngulur agar terjadi P21. Itu alasan klasik," jelasnya.

Kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili juga kecewa dengan sikap Polda Jabar.

Dia pun membaca ada unsur kesengajaan dari Polda Jabar untuk mangkir persidangan.

"Jujur aja kami sangat kecewa ya dengan kejadian ini padahal kami berharap supaya dari kepolisian Polda Jawa Barat
itu hadir pada hari ini."

"Kami menduga bahwa ini ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," kata Niko.

Sidang Ditunda

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024) lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan. 

“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut."

"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya. 

Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu alasan mangkirnya termohon. 

“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah."

"Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved