DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ternyata Jokowi Pernah Tolak Ampuni 7 Terpidana Pembunuh Vina, Kini Minta Kapolri Usut Kasusnya

Presiden Jokowi menolak permohonan grasi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikapnya terhadap kasus Vina Cirebon, tidak hanya dengan memerintah Kapolri mengustnya.

Orang nomor satu di RI itu menolak memberikan grasi atau ampunan kepada tujuh terpidana.

Padahal dengan memohon grasi, Hadi Saputra cs terpakasa mengaku membunuh Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyita sejumlah barang bukti dalam proses pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dari sejumlah bukti itu, satu di antaranya adalah pengajuan grasi tujuh terpidana.

Tolak Ampunan

kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan, grasi itu dimohonkan kepada Jokowi pada 2019 silam.

"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden."

"Dalam grasi tersebut disampaikan para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Ketujuh terpidana yang memohon grasi adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

BACA JUGA: Jelang sidang praperadilan, tim pengacara untuk tersangka Pegi Setiawan keliling lembaga penegak hukum, yakni Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Ada maksud di balik itu semua.
BACA JUGA: Jelang sidang praperadilan, tim pengacara untuk tersangka Pegi Setiawan keliling lembaga penegak hukum, yakni Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Ada maksud di balik itu semua.

Sandi pun membacakan permohonan grasi para terpidana yang berisi pengakuan salah dan memohon pengampunan hukuman.

“Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun’,” ucap Sandi membacakan.

Sandi pun mengungkapkan, Jokowi menolak permohonan grasi itu pada 2020.

“Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 Tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” ujar Sandi.

Jokowi Perintah Kapolri Usut Kasus Vina

Sementara itu, pernyataan terbaru Jokowi soal kasus Vina adalah meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusutnya sampai tuntas.

"Tanyakan kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal," kata Jokowi setelah meninjau Pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Tribunnews.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved