Joki Tong Setan yang Bakar Pemeran Tuyul di Pasar Rebo Turut Alami Luka Bakar

Joki tong setan berinisial E (34) tersangka pembakaran AMG (31), pemeran tuyul pada wahana rumah hantu di Pasar Rebo turut menderita luka bakar.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Tribunjakarta/Bima Putra
Tersangka pembakaran berinisial E (berbaju tahanan) saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembakaran di Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Joki tong setan berinisial E (34) tersangka pembakaran AMG (31), pemeran tuyul pada wahana rumah hantu di Pasar Rebo, Jakarta Timur turut menderita luka bakar.

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan E turut menderita luka bakar di bagian tangan saat menyiramkan bensin lalu menyulut api ke tubuh AMG.

"Pada saat melakukan penyiraman, tangan pelaku juga terkena kena cipratan (bensin). Api yang menyala dari korek gas tersebut juga menyambar tangannya," kata Haris di Jakarta Timur, Selasa (25/6/2024).

Bedanya luka bakar diderita E tidak terlampau parah, sehingga setelah mendapat penanganan medis dan kedua tangannya diperban tersangka tidak harus dirawat inap.

Lain dengan AMG yang sejak kejadian pada Kamis (20/6/2024) hingga kini masih dirawat di RSUD Pasar Rebo akibat luka bakar dengan perluasan sekitar 40 hingga 50 persen.

"Hasil analisa dari medis, pemeriksaan dari pihak rumah sakit korban mengalami luka bakar sekitar 40-50 persen. Tepatnya pada sekujur badan hampir sampai ke area anggota tubuh bagian leher," ujarnya.

Haris menuturkan dari hasil penyidikan E mengaku membakar AMG karena tidak terima dengan sikap korban saat ditagih pembayaran utang sebesar Rp70 ribu, dan utang ke warung sekitar.

Kepada penyidik E beralasan AMG menyepelekan saat ditagih pembayaran utang, sehingga dia ingin memberi pelajaran dengan cara menyiramkan bensin lalu membakar korban.

"Korban tidak menanggapinya dengan baik, dengan tidak itikad baik serta cenderung meremehkan niat dari pelaku yang menanyakan perihal pelunasan tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya E yang sudah ditahan di Mapolsek Pasar Rebo dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya AMG dibakar T pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB pada area pasar malam di Jalan TB Simatupang, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur tempat mereka bekerja.

Polres Metro Jakarta Timur awalnya menyatakan bahwa kejadian bermula saat AMG menagih utang sebesar Rp70 ribu kepada E yang memicu emosi pelaku hingga berbuat nekat.

Namun dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo justru E lah yang menagih utang kepada AMG, bahkan AMG memiliki utang kepada sejumlah pedagang warung di sekitar lokasi.

Dari hasil penyidikan AMG tidak serius menanggapi saat ditagih pembayaran utang, sehingga E berupaya memberikan teguran dengan cara menyiramkan bensin lalu menyulut api.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved