Bos Perabot Tewas Tertutup Selimut

KPAI Soroti Relasi Kuasa hingga Kekerasan Berbasis Gender Kasus Anak Bunuh Bapak di Jaktim

KPAI menyatakan kasus anak berinisial KS (17) yang membunuh ayahnya, Syafrin tak bisa dari sisi tindak pidana saja.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus anak berinisial KS (17) yang membunuh ayahnya, Syafrin tak bisa dari sisi tindak pidana saja.

Bahwa kasus dugaan pembunuhan dilakukan KS terhadap ayahnya yang merupakan bos perabot di kawasan KBT, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur dipengaruhi berbagai faktor.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan aparat penegak hukum perlu menelusuri ada atau tidaknya faktor-faktor yang mempengaruhi hingga KS membunuh Syafrin.

"Kita tidak bisa hanya melihat sempit hanya pada kasus itu saja, pidananya. Tapi perlu juga aparat penegak hukum melihat relasi kuasa, kemudian kekerasan berbasis gender," kata Dian, Selasa (25/6/2024).

Menurut KPAI secara umum dalam kasus kenakalan atau tindak pidana dilakukan anak, anak tidak serta merta langsung melakukan suatu perbuatan tanpa adanya pengaruh-pengaruh.

Melainkan ada rentetan situasi yang sebelum kejadian membentuk karakter, mental, dan perilaku anak hingga terjadi kasus kenakalan atau tindak pidana sebagaimana kasus KS.

"Ini perlu dipahami oleh semua pihak yang menangani kasus. Sehingga penanganan dapat memenuhi keadilan restorative, keadilan yang memulihkan, bukan keadilan balas dendam," ujarnya.

Dian menuturkan faktor-faktor yang mempengaruhi anak dapat berasal dari lingkungan keluarga karena merupakan tempat terdekat anak bertumbuh kembang.

Kemudian lingkungan sosial meliputi pergaulan anak dan sekolah tempat mengenyam pendidikan, hal ini yang perlu diungkap aparat penegak hukum dalam penanganan kasus KS.

"Bagaimana pengasuhan anak selama ini itu sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Termasuk perilaku anak. Perlu dilihat ada situasi-situasi khusus apa yang mendorong anak," tuturnya.

KPAI juga mendorong proses penanganan perkara dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012 untuk memastikan hak-hak KS selama proses hukum terpenuhi.

Di antaranya hak mendapat bantuan hukum sejak tingkat penyidikan hingga nantinya kasus bergulir ke tingkat penuntutan di peradilan, pendampingan psikologis.

"Kemudian ada pendampingan psikososial dari UPTD (perlindungan perempuan dan anak). Kemudian perlu dipastikan kalau anak masih sekolah, sekolahnya jangan sampai putus," lanjut Dian.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved