Didalangi WNI di Kamboja, Penipu Modus Like Video Youtube Beraksi Sejak Februari 2024
Dua tersangka penipuan bermodus like video Youtube, EO (47) dan SM (29), telah beraksi selama sekitar empat bulan sejak Februari 2024.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Adapun korban penipuan dengan modus like video Youtube ini mengalami kerugian ratusan juta Rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 806.220.000," kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, korban mulanya menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai asisten di PT IKEA berinisial F.
Korban ditawari pekerjaan untuk memberikan like di video-video yang ada di platform Youtube dengan komisi Rp 31 ribu.
"Kemudian pelapor dikirimkan link telegram melalui WhatsApp tersebut," ungkap Dirreskrimsus.
Namun, korban justru diminta memberikan deposit sebelum melakukan pekerjaan yang ditawari pelaku.
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ujar Ade Safri.
Tersangka EO dan SM kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, EO dan SM juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.