DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tak Hanya Minta Polda Jabar Beri SP3, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tolak Rekonstruksi Kasus Vina

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani kini menolak tegas adanya pelaksanaan rekonstruksi kasus Vina Cirebon. Apa alasannya?

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan pada 1 Juli yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara dimanfaatkan kuasa hukumnya untuk meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait Kasus Pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky yang menjerat kliennya.

Hal ini salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.

"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ucap Sugianti dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (28/6/2024).

Ia menilai, pengembalian berkas Pegi Setiawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah, serta tidak cukup untuk menjerat kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki," lanjutnya.

Dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, kian membuat ia yakin jika Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.

"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, jika Polda Jabar mengeluarkan SP3 maka akan menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.

"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

lihat fotoPihak Polda Jabar baru-baru ini mengaku jika ketidakhadirannya di sidang praperadilan gegara ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. Di sisi lain, warga Cirebon lebih memilih untuk gelar doa bersama untuk kebebasan Pegi dan terpina lainnya.
Pihak Polda Jabar baru-baru ini mengaku jika ketidakhadirannya di sidang praperadilan gegara ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. Di sisi lain, warga Cirebon lebih memilih untuk gelar doa bersama untuk kebebasan Pegi dan terpina lainnya.

Tolak Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon

Tak berhenti di situ saja, tim kuasa hukum Pegi Setiawan turut memprediksi jika Polda Jabar akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal ini menyusul Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejari Jabar) yang mengembalikan berkas Pegi menjadi P18 ke pihak kepolisian.

"Rekonstruksi ini, kan, tahapan dari penyidikan, jadi kita harus mendampingi Pegi Setiawan dalam rekonstruksi dan kami akan menolak dilakukannya rekonstruksi karena Pegi Setiawan tidak tahu menahu dan tidak mungkin Pegi Setiawan melakukan olah TKP atas apa yang dia tidak ketahui dan tidak pernah dia lakukan," ujar Sugianti Iriani.

Menurut dia, Polda Jabar berencana memaksakan rekonstruksi ini meski berkas dari jaksa dinyatakan belum lengkap.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved