Lapas Cipinang Pindahkan Napi Tersangka Love Scamming ke Nusakambangan

Lapas Cipinang memindahkan narapidana berinisial MA (21) yang menjadi tersangka love scamming terhadap siswi SMP di Jawa Barat.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik saat memberi keterangan di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/6/2024). 

Saat korban tertipu MA memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, hal ini lalu dimanfaatkan untuk meminta tebusan sebesar Rp600 ribu ke orangtua korban.

Setelah orangtua korban membuat laporan, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Cipinang.

Kini MA sudah diamankan penyidik Polda Jawa Barat sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal  Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved