DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Abdul Pasren & Kahfi Muncul Sambil Lambaikan Tangan dari Dalam Alphard, Kondisi Keduanya Juga Sehat
Eks Ketua RT 02/10 Abdul Pasren, yang memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 muncul ke publik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Ketua RT 02/10 Abdul Pasren, yang memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 muncul ke publik.
Setelah lama menghilang, Abdul Pasren muncul bersama anaknya, Muhammad Nardhatul Kahfi dari dalam mobil Toyota Alphard.
Padahal, ketidak munculan Pasren sudah membuat banyak pihak geram. Salah satunya kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Terlebih, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengungkapkan jika Abdul Pasren tak mengakui jika Kahfi sedang bersama para terpidana saat malam pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Sehingga Abdul Pasren dilaporkan oleh keluarga para terpidana gegara memberikan keterangan palsu.
Hal inilah yang dinilai Toni RM sebagai langkah yang tepat. Toni merujuk pada Pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah.
Jika terbukti, Abdul Pasren yang telah membeberkan kesaksiannya di depan hakim bakal dijerat pidana.
"Jadi kalau ada seseorang yang memberikan kesaksian yang pada intinya tidak mengatakan yang sebenarnya, namun berakibat orang itu dihukum bukan berakibat ringan loh. Maka ini memenuhi pasal 242 KUHP," jelas Toni dikutip dari Youtube Channel Uya Kuya TV yang tayang pada Jumat (28/6/2024).
Toni membayangkan, jika kesaksian Abdul Pasren segendang sepenarian dengan para terdakwa kala itu, bahwa dia membenarkan mereka tidur di rumah miliknya saat malam kejadian, maka kemungkinan besar para terdakwa dapat terbebas.
Pasalnya, kesaksian yang serentak sama itu bisa membantah dakwaan jaksa.

Toni mengaku lebih memercayai kesaksian dari sejumlah warga sekitar yang menyatakan bahwa para terdakwa di malam Vina dan Eky terbunuh, memang tidur di rumah milik Abdul Pasren
"Lagi-lagi yang menyampaikan ini adalah orang-orang miskin, Pram, Okta, Teguh, ya mereka apa sih kepentingannya? Enggak ada. Artinya saya lebih percaya terhadap (kesaksian) orang-orang itu ketimbang Pak RT," jelas Toni.
Toni turut meminta kepada Abdul Pasren agar jujur mengatakan hal yang sebenarnya.
Sebab, kesaksian Abdul Pasren bisa membantu membebaskan para terpidana yang diduga menjadi korban salah tangkap.
"Kita itu, hidup ini tidak selamanya, selagi kita dapat bermanfaat buat orang lain lakukan lah agar bermanfaat. Apalagi menyelamatkan kemerdekaan para terpidana itu, lakukan lah karena belum tahu juga umur kita besok. tapi kita sudah berbuat baik kepada masyarakat buat orang lain," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.