DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

TERKUAK Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Jika Menang Praperadilan, Polda Jabar Siap?

Jika Pegi Setiawan menang, maka Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada sang kuli. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pegi Setiawan, kuli bangunan yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tengah menggugat di sidang praperadilan. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dengan pihak Polda Jabar beradu bukti kuat di sidang peradilan yang diketuai Hakim Tunggal, Eman Sulaeman

Jika Pegi Setiawan menang, maka Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada sang kuli. 

Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi.

Dilansir dari Wartakota, ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.

Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.

Ada 3 penjelasan terkait pemberian ganti rugi secara materi berupa uang untuk korban salah tangkap.

lihat fotoPengacara Pegi Keras Sebut Eks Kapolda Jabar Memalukan, Tak Baca Putusan
Pengacara Pegi Keras Sebut Eks Kapolda Jabar Memalukan, Tak Baca Putusan

Di antaranya untuk korban salah tangkap, lalu korban salah tangkap yang berakhir mengalami luka berat atau cacat, dan korban salah tangkap yang dinyatakan tewas.

Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.

Lalu pada ayat 2 disebutkan ganti rugi uang untuk korban salah tangkap yang mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit sebesar Rp25.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000 atau Rp 300 Juta.

Ayat 3 dikhususkan untuk korban salah tangkap yang berakhir tewas.

Maka besaran ganti rugi paling sedikit dengan nominal Rp50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp600.000.000 atau Rp 600 Juta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved