DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

TERKUAK Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Jika Menang Praperadilan, Polda Jabar Siap?

Jika Pegi Setiawan menang, maka Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada sang kuli. 

Maka jika dinyatakan tak terbukti sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon, Pegi akan langsung bebas.

Sidang perdana

Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan Pegi sebagai tersangka berlangsung pada Senin (1/7/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
 
Sebanyak 22 advokat sebagai kuasa hukum Pegi hadir dalam persidangan ini. Kartini, ibu dari Pegi, turut hadir dalam persidangan yang terlaksana di Ruang 6 itu.

Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

Adapun pihak termohon, Polda Jabar, hadir dalam persidangan ini dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan 35 lembar dokumen gugatan praperadilan.

Tim kuasa hukum mengungkapkan 18 temuan kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Salah satu kejanggalan yang menonjol adalah ciri fisik Pegi tidak sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) pelaku yang ditetapkan Polda Jabar.

Dalam DPO, Pegi dinyatakan dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, namanya Pegi alias Perong dan berusia 22 tahun saat melakukan aksi pembunuhan dan pada tahun 2024 ini berusia 30 tahun.

Faktanya, Pegi baru berusia 27 tahun ketika ditangkap Polda Jabar pada tahun ini dan tidak berambut keriting. Namanya juga bukan Perong, tapi Pegi Setiawan.

Setelah pembacaan gugatan praperadilan, Eman Sulaeman memutuskan pembacaan pembelaan oleh Polda Jabar akan disampaikan Selasa hari ini. Hal ini sesuai dengan kesiapan pihak termohon.

”Sidang pembacaan agenda dari termohon akan dilanjutkan pada Selasa pukul 09.00 WIB. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik atau jawaban dari pemohon atas penyampaian Polda Jabar pukul 13.00 WIB,” kata Eman sebelum mengakhiri persidangan seperti dilansir dari Kompas.id.

Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani yang ditemui seusai persidangan menuturkan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan yang disampaikan kuasa hukum Pegi.

Tim akan menunjukkan dalil keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki.

”Terserah jika mereka sebut tidak ada dua alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Kami akan menunjukkan alat-alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus ini,” kata Nurhadi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved