DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Senggol Polda Jabar Tak Bawa Saksi di Praperadilan: Sudah Kalah Sebelum Tempur!

eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji, heran dengan sikap Polda Jabar yang berencana hanya membawa saksi ahli di praperadilan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) yang berencana hanya membawa saksi ahli di sidang gugatan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky menimbulkan tanda tanya oleh eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji

Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Polda Jabar, kata Susno, tidak bisa menyatakan bahwa Pegi pelakunya. 

"Paling ahli pidana akan berkata, misalnya, 'Apa pengertian bersama-sama?' 'Apa pengertian dengan kekerasan?' Apa pengertian malam hari?'" kata Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024).

Susno menyindir jika ahli pidana mampu menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka, maka dia tak lebih dari seorang ahli nujum. 

Pasalnya, ahli yang bakal dihadirkan tidak didukung oleh alat-alat bukti lain sehingga tak memperkuat Pegi sebagai tersangka. 

"Kalau tidak mendatangkan saksi, hanya ahli saja alat buktinya, ini sudah kalah sebelum tempur," ujarnya. 

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2008 itu mengaku malu dengan penanganan kasus Vina dan Eky oleh penyidik Polda Jabar

Susno tak sepakat dengan sikap Polda Jabar yang 'nekat' di praperadilan dengan mengantongi 'amunisi' ala kadarnya. 

"Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, saya ini bagian dari Polri masih digaji oleh Polri. Jangan sampai adik-adik saya mengajukannya gitu. memalukan. malu saya. Jangan dikira saya udah pensiun, Pak Oegro (Wakapolri 2013-2014) udah pensiun, enggak ada rasa malu lagi. Malu besar," pungkasnya. 

Akui tak bawa saksi

lihat fotoPengacara Pegi Keras Sebut Eks Kapolda Jabar Memalukan, Tak Baca Putusan
Pengacara Pegi Keras Sebut Eks Kapolda Jabar Memalukan, Tak Baca Putusan

Polda Jawa Barat (Jabar) terang-terangan mengungkapkan, tidak memiliki saksi pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

Pihak kepolisian yang digugat, hanya akan menghadirkan barang bukti dan ahli untuk menguatkan argumennya.

Sementara, tim kuasa hukum Pegi akan menghadirkan saksi, barang bukti dan ahli.

Saat pembacaan gugatan oleh tim kuasa Hukum Pegi Setiawan rampung, hakim sidang lalu membicarakan agenda selanjutnya.

Kubu Pegi menyatakan ingin menyampaikan replik dan duplik.

Hakim menanyakan kepada pihak Polda Jabar, apakah siap menjawab gugatan Pegi sekarang juga demi memperingkas agenda sidang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved