DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengacara Pegi Blak-blakan Polisi Tak Bawa Aep & Sudirman di Praperadilan, Takut Semuanya Terbongkar

Toni tanpa tedeng aling-aling mengatakan kedua orang tersebut tak dimunculkan lantaran ada sesuatu hal yang bisa terbongkar. 

Kolase TribunJakarta
Kombes Nurhadi Handayani, Toni RM dan Aep 

Umur Pegi, misalnya baru 27 tahun sedangkan usia Perong menurut polisi 30 tahun. 

Alamat Pegi ada di Desa Kepongpongan, Talun, sementara tempat tinggal terakhir Perong adalah di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu. Pegi berambut lurus sementara Perong keriting. 

"Jelas terdapat perbedaan identitas, alamat dan ciri khusus antara Pegi alias Perong dengan pemohon (Pegi Setiawan) meskipun termohon sudah mendatangi rumah pemohon. Jelas pemohon bukan orang yang dimaksud dalam DPO tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, Nikolas Kilikily dilansir Kompas.id.  

Kesaksian para saksi yang dimiliki Polda Jabar juga lemah. 

Ia juga menyinggung Kejaksaan Tinggi Jabar yang mengembalikan berkas penyidikan perkara Pegi karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil atau berstatus P18. 

Duplik Polda Jabar

Menanggapi hal itu, dalam dupliknya, Pihak Polda Jabar menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi. 

Keterangan saksi-saksi, ahli dan berkas telah menguatkan dugaan bahwa Pegi terlibat dalam kasus ini. 

Pegi diyakini satu dari tiga daftar pencarian orang. Dua DPO lainnya adalah Dani dan Andi yang belakangan fiktif. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka saat ini diketahui sudah bebas.

Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved