DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pengacara Pegi Blak-blakan Polisi Tak Bawa Aep & Sudirman di Praperadilan, Takut Semuanya Terbongkar
Toni tanpa tedeng aling-aling mengatakan kedua orang tersebut tak dimunculkan lantaran ada sesuatu hal yang bisa terbongkar.
Umur Pegi, misalnya baru 27 tahun sedangkan usia Perong menurut polisi 30 tahun.
Alamat Pegi ada di Desa Kepongpongan, Talun, sementara tempat tinggal terakhir Perong adalah di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu. Pegi berambut lurus sementara Perong keriting.
"Jelas terdapat perbedaan identitas, alamat dan ciri khusus antara Pegi alias Perong dengan pemohon (Pegi Setiawan) meskipun termohon sudah mendatangi rumah pemohon. Jelas pemohon bukan orang yang dimaksud dalam DPO tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, Nikolas Kilikily dilansir Kompas.id.
Kesaksian para saksi yang dimiliki Polda Jabar juga lemah.
Ia juga menyinggung Kejaksaan Tinggi Jabar yang mengembalikan berkas penyidikan perkara Pegi karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil atau berstatus P18.
Duplik Polda Jabar
Menanggapi hal itu, dalam dupliknya, Pihak Polda Jabar menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi.
Keterangan saksi-saksi, ahli dan berkas telah menguatkan dugaan bahwa Pegi terlibat dalam kasus ini.
Pegi diyakini satu dari tiga daftar pencarian orang. Dua DPO lainnya adalah Dani dan Andi yang belakangan fiktif.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka saat ini diketahui sudah bebas.
Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.