Ramai Pernyataan Thariq Halilintar Haji di Umur 2 Bulan, Bagaimana Hukumnya Bayi Pergi Haji?
Bagaimana hukum bayi yang berangkat ibadah haji bersama orangtua? Apakah hajinya sah? Begini penjelasannya.
Menukil Kitab Fiqih al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam dan Fiqih al-Hajj wa al-Umrah karya Syaikh Hasan Muhammad Ayyub yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar, haji tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Sebab, anak kecil belum terkena taklif (pembebanan kewajiban).
Namun, lanjut Syaikh Hasan, apabila anak kecil belum balig melakukan haji, maka hajinya tetap sah. Meski demikian, hajinya itu tidak menggugurkan kewajiban haji pada saat dia balig nanti, tentunya setelah dia memenuhi syarat-syarat wajib haji.
Sayyid Sabiq turut menyatakan pendapatnya, "Haji tidak diwajibkan bagi anak kecil (yang belum balig) dan hamba sahaya. Tapi jika mereka haji, hajinya tetap sah. Meskipun demikian, haji yang mereka lakukan tidak bisa mencukupi kewajiban haji bagi mereka (ketika sudah dewasa dan bebas dari perbudakan)."
Syaikh Salih bin Fauzan juga berpandangan haji yang dilaksanakan anak kecil belum balig itu tetap sah, dan dikategorikan sebagai ibadah sunnah.
Meski hajinya anak yang belum baligh tetap sah, tetapi para ulama sepakat bahwa anak kecil itu masih diwajibkan beribadah haji saat ia dewasa kelak.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Jasad Bayi Dalam Karung Ditemukan di Cipayung Jaktim, 2 Orang Tak Dikenal Mondar-mandir di TKP |
![]() |
---|
Kisah Yusuf Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bareng Bayi, Kini Dicokok Polisi Gegara Curi Motor |
![]() |
---|
Jasad Bayi Terbungkus Karung di Lubang Buaya, Diduga Sudah 2 Hari Meninggal |
![]() |
---|
Penyebab Clubfoot Alias Kaki Pengkor Pada Anak, Apakah Masih Bisa Sembuh? |
![]() |
---|
SOSOK Mamay Penyelamat Bayi Mungil dari Maut Saat Kapal Terbakar di Laut, Terombang-ambing Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.