DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Reaksi Polda Jabar Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah, Telusuri Pegi yang Lain?
Polda Jabar bereaksi usai dikabulkannya permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Jabar bereaksi usai dikabulkannya permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).
Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal yakni Eman Sulaeman.
Dalam sidang tesebut, Eman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Menurut Hakim, pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri, terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama termohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas permohonan haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Ia lalu menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim pun lalu memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Merespon putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya akan patuh terhadap hukum dan segera menindaklanjuti putusan hakim.
"Nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh hakim, kita tetap patuh hukum," ungkap dia pada wartawan.
Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penyidik soal kasus Vina Cirebon apakah akan mencari tersangka lainnya, ia masih belum memastikan menyusul status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.
Ia pun menyebut akan berkordinasi dengan tim penyidik soal langkah tersebut.
"Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, penyidik yang akan menentukan (langkah selanjutnya),"
"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim, nanti kita bicarakan ke penyidik langkah selanjutnya," tegas dia.
Tangis Ibu Pegi, sebut sudah terlalu menderita
Keputusan Hakim yang mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, disambut isak tangis oleh sang ibunda.
Kartini, Ibu Pegi Setiawan mengaku akan menjemput buah hatinya itu di Polda Jawa Barat.
Ia menyebut, Pegi sudah terlalu banyak menderita lantaran dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky tanpa ada bukti yang jelas.
"Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dikutip dari KompasTV, Senin (8/7/2024).
Pantauan wartawan Kompas TV di lokasi, tangis Ibu Pegi tak tertahankan usai Hakim membacakan putusan tersebut.
Bahkan hingga selesai sidang, Ibu Pegi masih tampak menangis.
Ia pun mengaku sangat bersyukur sekali lantaran hakim telah mengabulkan praperadilan terhadap anaknya.
"Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.