DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tangis Kartini Langsung Jemput Pegi Setiawan di Sel Polda Jabar: Sudah Terlalu Menderita Anak Saya

Tangis ibunda Pegi Setiawan, Kartini tidak terbendung setelah hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

TRIBUNJAKARTA.COM - Tangis ibunda Pegi Setiawan, Kartini tidak terbendung setelah hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Kartini yang mendengarkan putusan itu langsung menangis bersujud syukur. "Hari ini langsung menjemput Pegi Setiawan," kata Kartini sambil menangis ditemani anaknya Robi Iriawan.

Kartini bersama tim kuasa hukum bakal langsung menjempu Pegi Setiawan yang ditahan di sel Polda Jabar.

"Langsung bawa pulang kasihan Pegi disana sudah terlalu menderita anak saya. Tidak melakukan kesalahan dipenjara. Saya bersyukur sekali," imbuhnya.

Adik Pegi Setiawan, Amel juga tidak dapat menahan rasa haru. Ia mengaku rindu kehadiran sang kakak.

"Kangen banget sama Aa Pegi. Bisa ketemu Aa Pegi. Terimaksih semua sudah mendukung Aa Pegi," kata Amel.

Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengaku sangat puas dengan putusan hakim. Ia juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung Pegi Setiawan.

"Saya ikut menjemput," katanya.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan pihaknya akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada siang ini.

"Nanti kita ketemu, kita akan persiapan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar," ujarnya.

lihat fotoPaman Vina Cirebon, Ali Alatas curiga saat melihat penangkapan Pegi Setiawan. Ia menilai sudah sangat di luar nalar.
Paman Vina Cirebon, Ali Alatas curiga saat melihat penangkapan Pegi Setiawan. Ia menilai sudah sangat di luar nalar.

Diketahui, status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah berdasarkan sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved