DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Status Tersangka Tidak Sah dan Pegi Setiawan Bebas, Prediksi Ahli Psikologi Forensik Kini Terbukti

Penetapan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah berdasarkan sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

TRIBUNJAKARTA.COM - Penetapan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah berdasarkan sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang putusan praperadilan ini lebih dulu menjabarkan, bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon (Polda Jabar)  yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon (Pegi Setiawan).

Sebab menurut hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) guna pembelaan diri, terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Kini, Pegi tengah dijemput keluarganya di Polda jabar usai hakim memutuskan agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Bahkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan sempat selebrasi gegara kegirangan kliennya bebas.

Kata Reza Indragiri

Sebelum Pegi bebas, Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri sudah memprediksi hasil dari praperadilan Pegi Setiawan hari ini.

lihat fotoKeluarga Vina Cirebon meminta Polda Jabar untuk mencari 3 DPO yang sebenarnya usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan status tersangkanya tidak sah. Hal ini disampaikan ibunda Vina Dewi Asita atau Vina Cirebon, Sukeasih. Namun ks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru mengungkapkan kecurigaannya terhadap 3 DPO yang sempat disebar oleh polisi terkait kasus Vina Cirebon.
Keluarga Vina Cirebon meminta Polda Jabar untuk mencari 3 DPO yang sebenarnya usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan status tersangkanya tidak sah. Hal ini disampaikan ibunda Vina Dewi Asita atau Vina Cirebon, Sukeasih. Namun ks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru mengungkapkan kecurigaannya terhadap 3 DPO yang sempat disebar oleh polisi terkait kasus Vina Cirebon.

Sebab, kata dia, Polda Jabar bisa saja memenangkan sidang praperadilan ini jika mampu meyakinkan Hakim Tunggal Eman terhadap tiga hal.

"Pertama menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa," katanya dikutip dari tayangan Youtube CumiCumi, Senin.

Diketahui, pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, ahli Polda Jabar, Agus Surono menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.

"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.

Sehingga, kata Reza, kasus ini tidak membicara pidana pemalsuan ijazah, pemalsuan identitas, tapi tengah membicarakan tentang sosok Pegi Setiawan yang ditersangkakan sudah melakukan bahkan menjadi otak pembunuhan berencana dan melakukan rudapaksa terhadap korban, yakni Vina Cirebon.

Kedua yakni Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari hari-hari berikutnya. Itu salah itu, melanggar hukum itu, tapi sebelum hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar sudah berhasil menemukan dua alat bukti," tegasnya.

Ketiga yang harus ditemukan oleh hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh secara legal.

"Misalnya kalau polisi melakukan penggeledahan ke rumah, lalu menyita motor milik PS maka Polda Jabar harus bisa menunjukkan mana surat penggeledahannya dan mana surat penyitaannya karena itulah syarat bagi sebuah proses pencarian alat bukti yang sifatnya legal," imbuhnya.

Sehingga sejak awal ia sudah memprediksi jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah.

"Polda Jabar perkiraan saya tidak bisa meyakinkan 3 hal itu tadi maka hitung-hitungan di atas sepertinya kuasa hukum PS (Pegi Setiawan) akan mengucapkan rasa syukur di akhir sidang praperadilan," pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved