DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Diam-diam Pegi Setiawan Punya Nazar Usai Bebas: "Saya Pengen Bangun Musala Ataupun Masjid"
Pegi Setiawan rupanya punya 'nazar' usai dinyatakan bebas pada Senin (8/7/2024) kemarin.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pegi Setiawan rupanya punya 'nazar' usai dinyatakan bebas pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Diketahui, sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
Keluarganya pun terus mengucap syukur. Penantian mereka berbuah manis setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan dijemput keluarganya beserta tim kuasa hukumnya ke Polda Jabar.
Senyumnya merekah. Sambil mengepal tangan ke atas, Pegi Setiawan menyambut kebebasannya.
Nazar
Masih di hari kebebasannya, Pegi terlihat sudah diwawancara oleh awak media.
Ditemani tim kuasa hukumnya, salah satunya Toni RM, Pegi mengaku mempunyai nazar.
"Nazar saya, InsyaAllah misalkan ada rezeki lebih Saya pengen membangun mushola ataupun masjid," ucapnya dikutip dari tayangan Cumicumi, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, Pegi juga mengatakan mempunyai harapan untuk membangun rumah untuk keluarganya.

Terlebih, keluarganya menjadi salah satu penguatnya kala ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky beberapa waktu lalu.
"Terutama adalah harapannya saya dari dulu adalah paling inginkan yaitu bikin rumah sendiri untuk tempat berteduh keluarga dan masa depan saya," sambungnya.
Sebagai informasi, sebelum Pegi mengutarakan nazarnya, kuli bangunan ini lebih dulu mengucapkan rasa terima kasihnya untuk masyarakat Indonesia yang sudah mendukungnya.
Ia terang-terangan mengaku tak bisa membalas satu persatu perbuatan baik masyarakat Indonesia terhadap keluarganya.
"Cuman hanya bisa membantu mendoakan terbaik buat kalian semua. Semoga Allah SWT bisa membalas semua kebaikan kalian, bisa memanjangkan umur kalian dan bisa melancarkan dan mempermudah segala urusan dan rezeki kalian semua," doanya.
'Bon Tagihan' ke Polda Jabar
Toni RM bersama kuasa hukum Pegi lainnya kompak tengah menyusun bon tagihan untuk Polda Jabar usai kiliennya, Pegi Setiawan dinyatakan bebas pada Senin (8/7/2024).
Pihak Polda Jabar harus membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baiknya.
Secara gambaran, Toni menyebut pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan.
"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.
Rencananya terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016 juga akan dikenakan tarif sewa.
Pasalnya semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.
"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.
"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," lanjutnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Pegi turut meminta ganti rugi secara imateril.
Alasannya lantaran penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.
"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."
"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," bebernya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.